Dalam bersujud, ilmu fiqih memdiberi ketentuan wacana hal yang mesti ada/wajib dilakukan dikala bersujud atau dinamakan syarat sujud. Ketentuan tersebut, Saya rangkum menjadi poin-poin diberikut di bawah ini :
- bersujud itu harus dengan 7 anggota sujud adalah jidat, dua tangan, dua lutut dan dua telapak kaki. Hal ini dapat dilihat dalilnya dalam hadit riwayat Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas.
- jidatnya terbuka artinya tidak ada yang menghalanginya dikala sujud, seperti rambut yang terlalu panjang atau epilog kepala.
- tidak boleh sujud di kawasan yang terkena najis
- membiarkan beratnya tubuh dipusatkan di sekitar kepala, jadi dikala sujud tidakboleh menahan beratnya tubuh di dua tangan atau kaki, tapi mesti di kepala. Dan berdasarkan ilmu kesehatan hal ini ternyata kuat baik dalam sirkulasi darah menuju otak kita.
- tidak boleh mensujudi barang/asesoris yang kita bawa dikala shalat serta barang tersebut terbawa/dipakai oleh tubuh kita dikala melaksanakan gerakan shalat ibarat sorban yang terlalu panjang, lengan baju yang terlalu panjang, dasi dan lain sebagainya.
- Thuma'ninah