Shalat Yang Wajib Berjama'ah
Shalat yang wajib berjama'ah maksudnya ialah shalat yang dalam shalat jenis ini pelaksanaanya mesti berjamaah sehingga harus ada niat berjamah atau niat jadi imam bagi imam dan niat jadi ma'mum bagi ma'mum.  Ada 4 jenis shalat yang niatnya harus pakai berjama'ah (imaaman/ma'muman),  yakni :

1.  shalat jum'at
2.  shalat mu'adah
3.  shalat nazar berjama'ah
4.  shalat jama taqdim alasannya hujan

Yang dimaksud shalat mu'adah/shalat i'adah ialah mengulangi shalat fardu atau sunat secara berjamah dengan beberapa syarat tertentu dengan tujuan untuk mengharap ganjaran atau pahala ibadah.  Mengenai syaratnya akan Saya jelaskan pada postingan selanjutnya.

Sedangkan shalat nazar berjamaah ialah shalat yang dinazarkan/dijanjikan oleh kita dan pelaksanannya secara berjamaah.  misal kasus,  kita bernazar,  kalo dapet proyek akan shalat syukur secara berjama'ah,  dan ternyata proyek tersebut berhasil,  maka nazar tersebut wajib dilaksanakan.

Yang dimaksud shalat jama taqdim disini ialah dapat dicontohkan dengan kasus sebagai diberikut.  Misal kita sudah terbiasa shalat berjamaah di masjid.  Kebetulan waktu itu kita shalat dzuhur berjamaah.  Dari kondisi pertama sudah terlihat cuaca mendung dan kelihatannya hujan akan cukup besar dan diprediksikan akan hingga berlanjut hingga datang waktu ashar.  Jika kita shalat dzuhur pribadi pulang,  kemungkinan shalat ashar tidak dapat berjamaah mengingat hujan besar dan letak rumah agak jauh dari masjid.  Nah alasannya kondisi inilah jemaah boleh bermusyawarah untuk melaksanakan shalat dzuhur jama taqdim dengan ashar.  Mengenai syarat dan ketentuannya akan diposting lewat artikel selanjutnya.

LihatTutupKomentar