Istilah fiqih seringkali kita dengar terutama saat kita berguru bidang studi agama di sekolah, berguru di pesantren, menghadiri majlis ta'lim, nonton ceramah di televisi atau membaca buku-buku agama Islam. Sebenarnya apa arti fiqih itu ? Kali ini Saya akan menerangkan perihal pengertian fiqih secara etimologi dan terminologi. Sesudah Anda mengetahuinya dan memahaminya, gampang-gampangan Anda semakin semangat dalam mencari ilmu fiqih.
Pengertian fiqih secara etimologi
Kata fiqih (فِقْهُ) diambil dari bahasa Arab yang punya dua arti yaitu :
- pengetahuan
- pemahaman
Keduanya membutuhkan pengerahan nalar dan pemikiran yang mendalam.
Menurut Al Jurjani, fiqih ialah memahami maksud pembicara dari perkataanya. Menurut Imam Muhammad Abu Zahroh, fiqih ialah pemahaman yang mendalam dan tuntas yang menandakan tujuan dari perkataan dan perbuatan. Namun pemahaman yang dimaksud terhadap tiruana bidang ilmu termasuk aqidah, fiqih, akhlaq dan lain sebagainya.
Menurut Prof. Dr. TM Hasbi ash Shidieqy, fiqih ialah suatu kumpulan ilmu yang sangat besar pembahasannya, yang mengumpulkan aneka macam ragam jenis aturan Islam dan bermacam aturan hidup, untuk keperluan seseorang, golongan dan masyarakat umum.
Pengertian fiqih secara terminologi
Pada mulanya yakni pada generasi pertama zaman teman bersahabat Nabi, secara terminologi, fiqih diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup beberapa aspek seluruh fatwa agama, baik berupa kaidah maupun amaliah.
Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud sebut bahwa istilah fiqh berdasarkan generasi pertama, sangat identik dengan ilmu alam abadi dan pengetahuan wacana seluk beluk kejiwaan, perilaku cenderung kepada alam abadi dan meremehkan dunia.
Namun pada perkembangan selanjutnya, fiqih lebih khusus pada persoalan hukum-hukum amal dengan dalil terperinci, baik dalam kaitannya dengan urusan pribadi, masyarakat maupun dengan Allah. Lebih jelasnya, fiqih secara terminologi berdasarkan Abu Zahroh dan Abdul Wahab Kholaf ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara amaliyah dengan dalil terperinci.
Menurut Ust. Abdul Hamid Hakim, fiqih ialah mengetahui hukum-hukum agama Islam dengan cara atau jalannya ijtihad.
Sedangkan berdasarkan Imam Ghozali, fiqih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara yang sudah diputuskan bagi perbuatan insan yang sudah hingga mukallaf menyerupai wajib, sunat, makruh, mubah, haram dan lainnya serta ilmu ibadah lainnya.
melaluiataubersamaini demikian, secara terminologi, kita dapat menarikdanunik kesimpulan bahwa ilmu fiqih tidak menerangkan hukum-hukum yang berkaitan dengan aqidah, akhlaq dan semacamnya.
Itulah klarifikasi singkat wacana pengertian fiqih secara etimologi dan terminologi. cepatdangampang-gampangan Anda dapat membedakannya dan memahaminya. Selanjutnya di dalam blog ini, Saya spesialuntuk mengulasa ilmu fiqih yang bekerjasama dengan ibadah sehari-hari.
Pengertian fiqih secara etimologi
Kata fiqih (فِقْهُ) diambil dari bahasa Arab yang punya dua arti yaitu :
- pengetahuan
- pemahaman
Keduanya membutuhkan pengerahan nalar dan pemikiran yang mendalam.
Menurut Al Jurjani, fiqih ialah memahami maksud pembicara dari perkataanya. Menurut Imam Muhammad Abu Zahroh, fiqih ialah pemahaman yang mendalam dan tuntas yang menandakan tujuan dari perkataan dan perbuatan. Namun pemahaman yang dimaksud terhadap tiruana bidang ilmu termasuk aqidah, fiqih, akhlaq dan lain sebagainya.
Menurut Prof. Dr. TM Hasbi ash Shidieqy, fiqih ialah suatu kumpulan ilmu yang sangat besar pembahasannya, yang mengumpulkan aneka macam ragam jenis aturan Islam dan bermacam aturan hidup, untuk keperluan seseorang, golongan dan masyarakat umum.
Pengertian fiqih secara terminologi
Pada mulanya yakni pada generasi pertama zaman teman bersahabat Nabi, secara terminologi, fiqih diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup beberapa aspek seluruh fatwa agama, baik berupa kaidah maupun amaliah.
Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud sebut bahwa istilah fiqh berdasarkan generasi pertama, sangat identik dengan ilmu alam abadi dan pengetahuan wacana seluk beluk kejiwaan, perilaku cenderung kepada alam abadi dan meremehkan dunia.
Menurut Ust. Abdul Hamid Hakim, fiqih ialah mengetahui hukum-hukum agama Islam dengan cara atau jalannya ijtihad.
Sedangkan berdasarkan Imam Ghozali, fiqih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara yang sudah diputuskan bagi perbuatan insan yang sudah hingga mukallaf menyerupai wajib, sunat, makruh, mubah, haram dan lainnya serta ilmu ibadah lainnya.
melaluiataubersamaini demikian, secara terminologi, kita dapat menarikdanunik kesimpulan bahwa ilmu fiqih tidak menerangkan hukum-hukum yang berkaitan dengan aqidah, akhlaq dan semacamnya.
Itulah klarifikasi singkat wacana pengertian fiqih secara etimologi dan terminologi. cepatdangampang-gampangan Anda dapat membedakannya dan memahaminya. Selanjutnya di dalam blog ini, Saya spesialuntuk mengulasa ilmu fiqih yang bekerjasama dengan ibadah sehari-hari.