Qurban mempunyai beberapa syarat yang membuat qurban tidak sah, kecuali kalau sudah memenuhi persyaratan tersebut. Diantara syarat binatang qurban diantaranya :
Hewan qurban yang utama
Yang paling utama dari binatang kurban berdasarkan jenisnya ialah unta kemudian sapi, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi. Sedangkan yang paling utama berdasarkan sifatnya ialah binatang yang memenuhi sifat-sifat tepat dan cantik dalam binatang ternak, di antaranya mempunyai sifat :
http://almanhaj.or.id/content/1711/slash/0/syarat-syarat-hewan-kurban-dan-hewan-kurban-yang-utama-dan-yang-dimakruhkan/
- Hewan yang diqurbankan ialah binatang ternak, yaitu unta, sapi, kambing dan domba.
- Telah hingga usianya dengan usia yang dituntut syari’at yakni berusia setengah tahun untuk domba. Untuk unta kalau sudah tepat usia lima tahun, untuk sapi kalau sudah tepat usia dua tahun, untuk kambing kalau sudah tepat usia setahun.
- Bebas dari cacat yaitu buta sebelah, sakit, pincang dan sangat kurus sehingga tidak mempunyai sumsum tulang.
- Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya, maka tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampok dan mencuri, atau binatang tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin mitra serikatnya tersebut.
- Tidak ada relasi dengan hak orang lain, maka tidak sah berkurban dengan binatang gadai dan binatang warisan sebelum warisannya dibagi.
- Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang sudah ditentukan, maka tidak sah kalau disembelih sebelum atau sehabis waktu tersebut.
- Gemuk
- Dagingnya banyak
- Bentuk fisiknya tepat
- Bentuknya cantik
- Harganya mahal
- Telinga dan ujungnya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
- Pantat atau susunya putus atau sebagian dari keduanya ibarat puting susunya terputus.
- Gila
- Kehilangan gigi
- Tidak bertanduk dan tanduknya patah
- Sebelah matanya tidak melihat
- Lemah
http://almanhaj.or.id/content/1711/slash/0/syarat-syarat-hewan-kurban-dan-hewan-kurban-yang-utama-dan-yang-dimakruhkan/