Sebelum mengulas lebih jauh wacana poligami berdasarkan Islam, izinkan Saya membuktikan lampau bagaimana aturan poligami. Berdasarkan dalil Al Alquran surat An Nisa ayat 4 bahwa Allah membolehkan berkeluargai lebih dari satu perempuan dengan batas terbaik 4 orang perempuan dengan syarat bisa berlaku adil. Jika tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu perempuan saja. Menikahi lebih dari 4 wanita, dalam fiqih Islam, hukumnya haram. Ayat di atas turun dikala di zaman itu (tahun 8 H), banyak laki-laki Arab yang punya istri banyak tanpa batasan, dan ayat tersebut turun untuk memilih batasan jumlah perempuan yang boleh dinikahi. melaluiataubersamaini demikian aturan asal poligami dalam Islam yakni mubah namun tidak dianjurkan. Ada juga pendapat para ulama kontemporer ibarat Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan yang mengharamkan ijab kabul poligami kalau tak bisa berbuat adil.
Adapun wacana duduk kasus keadilan disini, para ulama beropini bahwa adil disini yakni adil dalam hal memdiberi nafkah lahiriyah ibarat ekonomi, pakaian, rumah, giliran, sedangkan adil dalam hal kasih akung dan nafkah bathin (syahwat), seorang laki-laki manapun tak akan mampu berlaku adil.
Lalu apa nasihat dibolehkannya berpoligami ?
Adapun wacana duduk kasus keadilan disini, para ulama beropini bahwa adil disini yakni adil dalam hal memdiberi nafkah lahiriyah ibarat ekonomi, pakaian, rumah, giliran, sedangkan adil dalam hal kasih akung dan nafkah bathin (syahwat), seorang laki-laki manapun tak akan mampu berlaku adil.
Lalu apa nasihat dibolehkannya berpoligami ?
- Tujuan ijab kabul yakni mendapat keturunan. Maka tatkala seorang istri tidak bisa mempersembahkan keturunan akhir mandul atau penyakit, sementara suami ingin punya keturunan dari darah dagingnya sendiri tanpa harus menceraikan istri pertama, maka berkeluargai istri lain yakni solusinya.
- Tujuan ijab kabul yakni menyalurkan syahwatnya dengan halal. Maka dikala ada seorang laki-laki yang bersyahwat besar sehingga harus melakukannya setiap hari, sementara tiruana perempuan mustahil mempersembahkannya tiap hari, maka solusinya yakni harus mencari istri lain yang halal sehingga tidak melaksanakan perbuatan zina.
- Fakta bahwa jumlah penduduk di dunia didominasi oleh wanita, sehingga kalau poligami tidak diperbolehkan, maka ada sebagian perempuan yang tidak bisa nikah sehingga takutnya ia melaksanakan tindakan yang haram untuk menyalurkan syahwatnya dengan menjadi pelacur atau perempuan simpanan. Mana yang lebih terhormat, menjadi perempuan simpanan atau menjadi istri ke dua dengan ijab kabul yang legal ? Islam mempersembahkan solusi yang lebih bermartabat.
Walaupun poligami diperblehkan, namun tidak tiruana laki-laki boleh melakukannya melainkan harus memenuhi persyaratan di bawah ini. Jika tidak bisa memenuhinya, lebih baik nikahi satu perempuan saja. Ini ia syarat berpoligami berdasarkan Syaikh Mustafa al-Adawi.
- Adil, baik dalam menafkahi lahir maupun batin atau kebutuhan biologis. Jika seorang suami lebih cenderung pada seorang istri, maka tandanya belum bisa berbuat adil. Begitu juga kalau suami terkena bujuk rayu seorang istri untuk menambah giliran bermalam, maka belum dikatakan adil. Ada juga pendapat sebagian ulama bahwa yang dimaksud adil disini yakni adil dalam nafkah lahir saja, sementara adil dalam duduk kasus cinta, seorang laki-laki tak akan bisa berbuat adil, namun hal ini dihentikan ditampakkan dengan cara lebih cenderung kepada perempuan tersebut secara lahir, contohnya melebihi waktu bermalam, melebihi nafkah pakaian, uang, rumah, kendaraan dan lainnya sehingga membuat dzalim atau cemburu istri yang lainnya.
- Poligami tidak membuat lalai dalam melaksanakan kewajiban diberibadah kepada Allah. Jika intensitas ibadah kepada Allah berkurang, gara-gara poligami, itu tandanya seorang laki-laki belum siap berpoligami.
- Mampu membimbingnya menuju jalan agama Allah dan meningkatkan martabat seorang istri dari derajat yang lebih rendah sehingga istri-istrinya tidak terjerumus pada keburukan, contohnya ditinggal mati suami dan menyelamatkan dari dunia kelabu. melaluiataubersamaini demikian, seorang suami harus memiliki ilmu yang tinggi wacana bagaimana menjalankan perahu rumah tangga dengan istri empat.
Itulah sedikit klarifikasi poligami berdasarkan Islam baik itu aturan poligami maupun syarat melaksanakan poligami. Semoga bermanfaa.