Tingkatan atau derajat niat di dalam shalat terbagi 3 bagian.
- Jika shalatnya fardu, baik fardu 'ain menyerupai shlat 5 waktu atau fardu kifayah menyerupai shalat jenazah, maka elemen niat yang wajib adanya ialah qosdul fa'li, ta'yin dan fardliyyah. Yang dimaksud "qosdul fa'li" ialah niat mengerjakan shalat dengan cara menghadirkan seluruh rukun shalat. Untuk mempermgampang menghadirkan sholat biasanya dimenolong dengan mengucapkan "Usholli". Sedangkan ta'yin ialah memilih waktu sholat. Untuk mempergampang niat dalam memilih waktu shalat digunakan dengan kata "dzuhri" atau "ashri" dan lainnya. Sedangkan "fardliyyah" ialah menetapkan tingkat aturan shalat, apakah shalat yang akan dikerjakan tersebut shalat fardu atau shalat sunat. Dan untuk mempergampangnya dengan menggunakan kata "fardlu". Kaprikornus seandainya kita mau melaksanakan shalat dzuhur, maka lafadz niatnya ialah "Usholli fardo dzuhri". Adapun penambahan kata yang membuktikan jumlah rakaat serta arah qiblat melalui lafad "arba'a raka'atin mustaqbilal qiblati" itu diperbolehkan dan dianjurkan.
- Jika shalatnya sunat yang memiliki waktu tertentu menyerupai shalat rawatib atau shalat yang memiliki alasannya menyerupai shalat istisqo, maka elemen niat yang wajib ialah qosdul fa'li dan ta'yin. Adapun ta'yin di sini dapat dibedakan dengan lafadz "ba'diyyah" atau "qobliyyah". Kaprikornus bila kita mau shalat sunat rawatib dzuhur, maka lafad niatnya ialah "Usholli sunnata dzuhri qobliyyatan/ba'diyyatan".
- Jika shalatnya tidak termasuk kategori 2 jenis shalat yang disebutkan di atas, maka elemen niat yang wajib ada cuma satu yakni "qosdul fa'li". Umpamanya kita rindu mau shalat. Sedangkan shalat sunat lain sudah tiruana dikerjakan dan merasa masih ingin mengerjakan lagi. Maka ada yang namanya shalat sunat mutlaq. Jenis shalat ini boleh dikerjakan kapan saja. Lafadz niatnya cukup dengan "Usholli".