Apa itu Mazhab ? Pengertian Mazhab bisa dibagi 2. Ada arti berdasarkan bahasa, ada arti berdasarkan istilah. Berdasarkan bahasa atau dilihat dari kosa kata, mazhab ialah bentuk isim makan dari kata “dzahaba”, artinya jalan atau daerah yang dilalui, sedangkan berdasarkan istilah ulama jago fiqih, mazhab ialah mengikuti sesuatu yang dipercayai.
Lebih lengkapnya pengertian mazhab berdasarkan fiqih ialah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) wacana aturan sesuatu duduk kasus yang belum ditegaskan oleh nash. Jadi, duduk kasus yang bisa memakai metode ijtihad ini ialah yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti. Kaprikornus tidak benar kalau ada istilah aturan shalat 5 waktu ialah wajib berdasarkan mazhab Syafi’i, alasannya aturan shalat wajib termasuk kategori qoth’i yang tidak bisa dibantah wajibnya oleh mazhab manapun. Berbeda jikalau duduk kasus yang dihadapi wacana hal-hal yang asalnya masih samar menyerupai aturan menyentuh kulit perempuan yang bukan muhrim. Karena perbedaan pandangan itulah, maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan Imam lainnya. Hasilnya dinamakan ijtihad Imam Syafi’i yang niscaya tidak sama dengan ijtihad Imam Hanafi dan Imam lainnya yang memilih batal atau tidaknya wudhu dikala menyentuh perempuan muhrim.
Nah, bagi seorang yang bisa diberijtihad dalam menghadapi suatu masalah, maka beliau boleh diberijtihad dan melaksanakan hasil ijtihad yang ia lakukan, sedangkan bagi mereka yang tidak bisa melakukanijtihad atau orang awam, maka ia harus mengikuti hasil ijtihad dari salah seorang mujtahid yang ia percayai. Hal ini sejalan dengan Al Qura’an surat An-Nahl ayat42 43, yang artinya “Bertanyalah kepada jago dzikri/ulama jikalau engkau tidak mengerti”.
Menurut Abu Hasan Alkayya, bermazhab ini hukumnya wajib bagi :
1. Orang awam
2. Ulama/ahli fiqih yang belum mencapai derajat mujtahid.
Mengapa bermazhab itu wajib ? Karena jikalau diperbolehkan untuk tidak bermazhab atau bermazhab tapi mengambil mazhab sana sini (talfiq), maka niscaya kaum muslimin akan mengambil aturan-aturan yang enteng dan simpel saja dan hal ini akan membawa jawaban lepasnya tuntutan taklif.
Lebih lengkapnya pengertian mazhab berdasarkan fiqih ialah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) wacana aturan sesuatu duduk kasus yang belum ditegaskan oleh nash. Jadi, duduk kasus yang bisa memakai metode ijtihad ini ialah yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti. Kaprikornus tidak benar kalau ada istilah aturan shalat 5 waktu ialah wajib berdasarkan mazhab Syafi’i, alasannya aturan shalat wajib termasuk kategori qoth’i yang tidak bisa dibantah wajibnya oleh mazhab manapun. Berbeda jikalau duduk kasus yang dihadapi wacana hal-hal yang asalnya masih samar menyerupai aturan menyentuh kulit perempuan yang bukan muhrim. Karena perbedaan pandangan itulah, maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan Imam lainnya. Hasilnya dinamakan ijtihad Imam Syafi’i yang niscaya tidak sama dengan ijtihad Imam Hanafi dan Imam lainnya yang memilih batal atau tidaknya wudhu dikala menyentuh perempuan muhrim.
Nah, bagi seorang yang bisa diberijtihad dalam menghadapi suatu masalah, maka beliau boleh diberijtihad dan melaksanakan hasil ijtihad yang ia lakukan, sedangkan bagi mereka yang tidak bisa melakukanijtihad atau orang awam, maka ia harus mengikuti hasil ijtihad dari salah seorang mujtahid yang ia percayai. Hal ini sejalan dengan Al Qura’an surat An-Nahl ayat
Menurut Abu Hasan Alkayya, bermazhab ini hukumnya wajib bagi :
1. Orang awam
2. Ulama/ahli fiqih yang belum mencapai derajat mujtahid.
Mengapa bermazhab itu wajib ? Karena jikalau diperbolehkan untuk tidak bermazhab atau bermazhab tapi mengambil mazhab sana sini (talfiq), maka niscaya kaum muslimin akan mengambil aturan-aturan yang enteng dan simpel saja dan hal ini akan membawa jawaban lepasnya tuntutan taklif.