Bagaimanakah hukum qurban pada idul adha dalam Islam ? Mayoritas para ulama fiqih dari mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki menyatakan bahwa qurban itu hukumnya sunnat muakkad dan tidak diperkenankan (makruh) untuk meninggalkannya bagi orang yang punya harta berlebih. Sedangkan berdasarkan mazhab Hanafi, hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Ukuran bisa berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu memiliki kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, dan papan, dan kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang.
Hukum qurban patungan
Kita ketahui bahwa seujung sapi bisa diqurbankan untuk 7 orang, sedangkan seujung unta bisa diqurbankan untuk 10 orang. Ini artinya kalau kita tidak bisa membeli satu ujung sapi, maka pembiayaanya bisa dilakukan secara patungan oleh terbaik 7 orang saja. Masing-masing dari 7 orang tersebut, boleh meniatkan qurbannya untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya. melaluiataubersamaini demikian qurban patungan dibolehkan dan bahkan dianjurkan untuk menyemarakkan syariat qurban.
Hukum qurban arisan
Jika qurban patungan dibolehkan, maka otomatis salah satu solusinya bisa dengan cara arisan qurban. Arisan itu kan sama saja dengan ngutang, dan para ulama membolehkan utang untuk qurban, salah satunya dengan arisan. Namun yang harus diperhatikan yakni pengikut arisan diusahakan orang yang siap secara ekonomi atau bisa membayar nominal yang diputuskan. Selain itu, sebab harga binatang qurba selalu berubah tiap tahun, maka nominalnya sebaiknya dilebihkan dari harga standar binatang qurban.
Hukum qurban belum aqiqah
Seperti ketahui, salah satu perbedaan antara aqiqah dan qurban yakni dari segi waktu pelaksanaannya. Qurban spesialuntuk bisa dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah, sedangkan aqiqah bisa dilaksanakan sepanjang waktu. Jika ada masalah di antara kita, ingin melakukan qurban tapi belum aqiqah, maka laksanakanlah dan segera lampaukan niat qurban tersebut walaupun belum aqiqah. Hal ini dikarenakan terbatasnya waktu untuk melakukan qurban, sementara untuk aqiqah tidak ada batasan waktu pelaksanaanya dan boleh dilakukan kapan saja.
Sumber :
http://rumaysho.com/3623-hukum-kurban-itu-sunnah.html
http://rumaysho.com/633-hukum-qurban-secara-kolektif.html
https://www.islampos.com/qurban-tapi-belum-aqiqah-bagaimana-hukumnya-82353/
http://hizbut-tahrir.or.id/2012/10/17/hukum-hukum-qurban/
Hukum qurban patungan
Kita ketahui bahwa seujung sapi bisa diqurbankan untuk 7 orang, sedangkan seujung unta bisa diqurbankan untuk 10 orang. Ini artinya kalau kita tidak bisa membeli satu ujung sapi, maka pembiayaanya bisa dilakukan secara patungan oleh terbaik 7 orang saja. Masing-masing dari 7 orang tersebut, boleh meniatkan qurbannya untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya. melaluiataubersamaini demikian qurban patungan dibolehkan dan bahkan dianjurkan untuk menyemarakkan syariat qurban.
Hukum qurban arisan
Jika qurban patungan dibolehkan, maka otomatis salah satu solusinya bisa dengan cara arisan qurban. Arisan itu kan sama saja dengan ngutang, dan para ulama membolehkan utang untuk qurban, salah satunya dengan arisan. Namun yang harus diperhatikan yakni pengikut arisan diusahakan orang yang siap secara ekonomi atau bisa membayar nominal yang diputuskan. Selain itu, sebab harga binatang qurba selalu berubah tiap tahun, maka nominalnya sebaiknya dilebihkan dari harga standar binatang qurban.
Hukum qurban belum aqiqah
Seperti ketahui, salah satu perbedaan antara aqiqah dan qurban yakni dari segi waktu pelaksanaannya. Qurban spesialuntuk bisa dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah, sedangkan aqiqah bisa dilaksanakan sepanjang waktu. Jika ada masalah di antara kita, ingin melakukan qurban tapi belum aqiqah, maka laksanakanlah dan segera lampaukan niat qurban tersebut walaupun belum aqiqah. Hal ini dikarenakan terbatasnya waktu untuk melakukan qurban, sementara untuk aqiqah tidak ada batasan waktu pelaksanaanya dan boleh dilakukan kapan saja.
Sumber :
http://rumaysho.com/3623-hukum-kurban-itu-sunnah.html
http://rumaysho.com/633-hukum-qurban-secara-kolektif.html
https://www.islampos.com/qurban-tapi-belum-aqiqah-bagaimana-hukumnya-82353/
http://hizbut-tahrir.or.id/2012/10/17/hukum-hukum-qurban/