Definisi ilmu fiqih terbagi 2 yaitu berdasarkan lughat (bahasa) dan istilah. Menurut lughat, fiqih berarti faham atau memahami secara mendalam. Sedangkan fiqih berdasarkan istilah yaitu ilmu yang mempelajari hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan amaliah atau perbuatan yang diambil dari dalil-dalil yang tafsil atau terperinci.
Yang dimaksud hukum-hukum syari'ah disini semisal penetapan wajibnya niat dikala wudhu, penetapan sunatnya shalat witir dan masih banyal lagi. Yang dimaksud syari'at yaitu jalan yang harus ditempuh oleh muslim yang bersumber dari Allah dan Rasulnya.
Oleh alasannya itu maka aturan non syari'ah menyerupai hukum-hukum 'aqliyyah, itu tidak termasuk dalam kajian ilmu fiqih, contohnya pernyataan bahwa satu ialah setengahnya dari 2, itu bukan fiqih tapi ilmu hitung.
Begitu juga aturan syari'ah i'tiqodiyyah, maka tidak termasuk pada kajian ilmu fiqih. Sebagai pola menyerupai ketetapan wajibnya sifat Qudrah Allah serta sifat-sifat Allah lainnya, itu tidak termasuk ruang lingkup kajian fiqih alasannya hal ini termasuk kajian ilmu tauhid atau ilmu kalam.
Yang dimaksud amaliah yaitu segala sesuatu yang berafiliasi dengan perbuatan mukallaf tadi walaupun perbuatan tersebut dilakukan di dalam hati semisal melaksanakan niat sholat atau wudhu, maka itu masih termasuk dalam kajian fiqih, apalagi kalau perbuatan tersebut terlihat menyerupai melaksanakan shalat atau mengucapkan bacaan Al Fatihah dan lain seabagainya.
Fiqih ini samasukannya atau targetnya yaitu dikhususkan bagi orang-orang mukallaf atau yang punya logika dan sudah baligh. Makara aturan fiqih ini belum berlaku bagi belum dewasa yang belum baligh dan tidak berlaku bagi orang absurd dan yang sudah pikun.
Lalu bagaimana aturan mempelajari ilmu fiqih ? Adapun aturan mepelajari ilmu fiqih terbagi 2 yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Artinya kalau ilmu fiqihnya berafiliasi dengan aturan wajib ain semisal sholat fardu 5 waktu, maka kita tiap orang yang mengaku beragama Islam wajib mencari ilmu tersebut. Jika berafiliasi dengan aturan wajib kifayah menyerupai sholat jenazah, maka aturan mencari ilmu fiqihnya juga wajib kifayah, artinya harus ada di kampung atau kawasan tersebut salah seorang yang mempelajari ilmu wacana sholat mayit dan yang berafiliasi dengan pengurusan jenazah.
Permasalahan yang dipelajari dalam ilmu fiqih yaitu dalam hal tetapkan aturan contohnya penetapan wajibnya niat wudhu, tetapkan syarat sahnya sholat, tetapkan waktunya sholat dan lain sebagainya.
Yang menjadi referensi dalam mempelajari ilmu fiqih yaitu hasil kajian dari para imam mujtahid semisal Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali. Tentu saja kita umat Islam lebih praktis alasannya kiprah kita spesialuntuk mengkaji dan mengamalkan buah karya mereka. Merekalah yang sudah berjasa mencurahkan segala kemampuannya dalam diberijtihad dengan memakai Al Alquran dan Hadits sebagai referensi utama dalam memilih sebuah hukum. Kita mah boro-boro diberijtihad sendiri, mempelajari bahasa Arabnya saja sebagai salah satu syarat utama diberijtihad belum tentu bisa memahami hingga ke akar-akarnya. Makanya Saya heran dengan pendapat seseorang yang mengharamkan taqlid kepada imam 4 dan boleh diberijtihad sendiri namun kemampuan bahasa Arabnya nol besar.
Yang dimaksud hukum-hukum syari'ah disini semisal penetapan wajibnya niat dikala wudhu, penetapan sunatnya shalat witir dan masih banyal lagi. Yang dimaksud syari'at yaitu jalan yang harus ditempuh oleh muslim yang bersumber dari Allah dan Rasulnya.
Oleh alasannya itu maka aturan non syari'ah menyerupai hukum-hukum 'aqliyyah, itu tidak termasuk dalam kajian ilmu fiqih, contohnya pernyataan bahwa satu ialah setengahnya dari 2, itu bukan fiqih tapi ilmu hitung.
Begitu juga aturan syari'ah i'tiqodiyyah, maka tidak termasuk pada kajian ilmu fiqih. Sebagai pola menyerupai ketetapan wajibnya sifat Qudrah Allah serta sifat-sifat Allah lainnya, itu tidak termasuk ruang lingkup kajian fiqih alasannya hal ini termasuk kajian ilmu tauhid atau ilmu kalam.
Yang dimaksud amaliah yaitu segala sesuatu yang berafiliasi dengan perbuatan mukallaf tadi walaupun perbuatan tersebut dilakukan di dalam hati semisal melaksanakan niat sholat atau wudhu, maka itu masih termasuk dalam kajian fiqih, apalagi kalau perbuatan tersebut terlihat menyerupai melaksanakan shalat atau mengucapkan bacaan Al Fatihah dan lain seabagainya.
Fiqih ini samasukannya atau targetnya yaitu dikhususkan bagi orang-orang mukallaf atau yang punya logika dan sudah baligh. Makara aturan fiqih ini belum berlaku bagi belum dewasa yang belum baligh dan tidak berlaku bagi orang absurd dan yang sudah pikun.
Lalu bagaimana aturan mempelajari ilmu fiqih ? Adapun aturan mepelajari ilmu fiqih terbagi 2 yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Artinya kalau ilmu fiqihnya berafiliasi dengan aturan wajib ain semisal sholat fardu 5 waktu, maka kita tiap orang yang mengaku beragama Islam wajib mencari ilmu tersebut. Jika berafiliasi dengan aturan wajib kifayah menyerupai sholat jenazah, maka aturan mencari ilmu fiqihnya juga wajib kifayah, artinya harus ada di kampung atau kawasan tersebut salah seorang yang mempelajari ilmu wacana sholat mayit dan yang berafiliasi dengan pengurusan jenazah.
Permasalahan yang dipelajari dalam ilmu fiqih yaitu dalam hal tetapkan aturan contohnya penetapan wajibnya niat wudhu, tetapkan syarat sahnya sholat, tetapkan waktunya sholat dan lain sebagainya.
Yang menjadi referensi dalam mempelajari ilmu fiqih yaitu hasil kajian dari para imam mujtahid semisal Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali. Tentu saja kita umat Islam lebih praktis alasannya kiprah kita spesialuntuk mengkaji dan mengamalkan buah karya mereka. Merekalah yang sudah berjasa mencurahkan segala kemampuannya dalam diberijtihad dengan memakai Al Alquran dan Hadits sebagai referensi utama dalam memilih sebuah hukum. Kita mah boro-boro diberijtihad sendiri, mempelajari bahasa Arabnya saja sebagai salah satu syarat utama diberijtihad belum tentu bisa memahami hingga ke akar-akarnya. Makanya Saya heran dengan pendapat seseorang yang mengharamkan taqlid kepada imam 4 dan boleh diberijtihad sendiri namun kemampuan bahasa Arabnya nol besar.