Rukun Wudhu Dan Perkara Yang Membatalkan Wudhu
Kali ini Saya ingin sekali sharing tentang rukun rukun wudhu dan kasus atau hal hal yang membatalkan wudhu. Saya yakin teman bersahabat tiruana sudah pada tahu rukun wudu. Soalnya doloe dikala Saya SD, guru agama sering bertanya pada Saya, rukun wudhu ada berapa ? Pasti Saya menjawaban bahwa rukun wudhu ada 6. Pak Guru nanya lagi, sebutkan rukun wudhu tersebut !! Jawaban detailnyanya nanti di bawah ya. Disamping itu Saya juga akan mengambarkan pengertian rukun wudhu atau ada juga yang menyebutnya rukun wajib wudhu. Pokoknya baca terus tiruana artikel tentang rukun berwudhu di bawah ini.

Pengambilan judul rukun wudhu bahwasanya tidak tepat alasannya yaitu yang lebih tepatnya yaitu fardhu wudhu bukan rukun wudhu. Lalu mengapa Saya mengambil judul dengan rukun wudhu ? Karena menurut analisa Saya, banyak teman bersahabat kita yang melaksanakan pencarian di Google dengan kata tersebut, sehingga Saya sanggup mengambarkan makna dari rukun dan fardhu.

Fardhu yaitu sekumpulan perbuatan yang dihentikan terpisah dan membentuk satu kesatuan. Apabila sebagian perbuatan tersebut dilakukan terpisah dari yang lainnya atau tidak dilakukan terus menerus atau ada jeda yang lama, maka keseluruhan perbuatan tersebut menjadi tidak jadi. Sedangkan perbedaanya dengan rukun yaitu rangkaian perbuatannya sanggup dilakukan secara terpisah atau ada jeda.

Oleh alasannya yaitu itulah, maka untuk sholat kita namakan rukun sholat dan untuk wudhu kita namakan fardhu wudhu. Semua rukun sholat yang 17 itu, maka tiruananya harus dilakukan secara terus menerus tanpa terpisah oleh waktu usang dan tempat. Seandainya Anda sholat kemudian ada yang mengucapkan salam pada Anda dan Anda menjawabannya maka batallah sholatnya secara keseluruhan alasannya yaitu rukun sholat tersebut terpisah oleh menjawaban salam dan sholat harus diulang lagi dari pertama. Tetapi jikalau Anda sedang wudhu, kemudian tiba-tiba ada yang mengucapkan salam dan Anda menjawabannya, maka wudhunya tidak batal secara keseluruhan tapi boleh dilanjut dengan gerakan wudhu selanjutnya. Jelas ?

Kita lanjut, dalam kitab syarah Kaasyifatus Sajaa, rukun wudhu ada 6, yaitu :
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan dan sikunya
4. Mengusap kepala atau rambut
5. Membasuh kaki dan mata kaki
6. Tertib

Kita bahas satu persatu ya.


 Kali ini Saya ingin sekali sharing tentang rukun rukun wudhu dan kasus atau hal hal yan Rukun Wudhu dan Perkara yang Membatalkan Wudhu


Niat
Sesuai dengan hadits Nabi :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) menurut apa yang ia niatkan." 

Menurut Al Fasyani, maksud dari hadits tersebut yaitu bahwa tiruana perbuatan badaniyah dan ucapan yang diperintahkan secara syar'i yang dilakukan seorang mumin, maka akan diperhitungkan jikalau disertai dengan niat. Jika niatnya baik, maka ia akan mendapat pahala yang baik pula, sebaliknya jikalau niatnya jelek, maka ia akan mendapat kejelekan juga dari niatnya.

Adapun niat wudhu itu waktunya dilakukan dikala membasuh muka. Ini yang harus dipahami, alasannya yaitu ada sebagian teman bersahabat yang melaksanakan niat wudhu sebelum membasuh muka, membaca niat wudhu kemudian membasuh muka. Menurut beberapa kitab fiqih yang Saya kaji, cara ini keliru alasannya yaitu niat wudhu itu harus berbarengan dengan kenanya air pada sebagian wajah kita, entah itu bab atas wajah atau tengah wajah atau bab bawah wajah.

Menurut Al Hishnii, cara niatnya ada 3 yaitu  :
  1. niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci alasannya yaitu sholat, jikalau orang tersebut berkategori bebas dari penyakit
  2. niat dibolehkannya sholat atau niat untuk yang diperbolehkannya sesuatu yang memang harus punya wuduhu doloe
  3. niat fardu wudhu atau niat menunaikan wudhu atau niat wudhu
Adapun bagi mereka yang berpenyakit menyerupai punya penyakit beser (sedikit-sedikit membuang air), maka niatnya bukan menghilangkan hadats atau niat bersuci alasannya yaitu wudhunya bukan untuk menghilangkan hadats tapi niatnya harus pakai niat yang nomor 2, niat dibolehkanya melaksanakan sholat. 

Berbeda pula buat orang yang selalu membarukan wudhunya (selalu berwudhu walau tidak batal wudhu), maka niatnya bukan niat menghilangkan hadats atau niat diperbolehkannya sholat tapi gunakanlah niat yang nomor 3 yaitu niat berwudhu.

Perihal menghadirkan (menggambarkan) pekerjaan wudhu dikala niat di dalam hati, maka ada yang beropini hal tersebut mesti dilakukan sebagaimana dalam niat shalat, tapi jikalau niatnya niat menghilangkan hadats, maka itu sudah cukup walaupun tanpa istihdhor (menghadirkan).

Membasuh muka
Batasan wilayah muka yaitu antara batas dahi atas daerah balasannya rambut hingga ke bawah dagu serta antara indera pendengaran kanan dan kiri. Termasuk wajah yaitu bulu-bulu yang ada di atasnya menyerupai alis, bulu mata dan kumis. Wajib membasuh tiruana bulu tersebut baik yang terlihat maupun yang bab dalamnya termasuk kulitnya alasannya yaitu ialah bab dari wajah kecuali bulu tebal yang terdapat diluar batas wajah. 

Adapun janggut dan jambang, maka jikalau tipis dan enteng, maka wajib membasuh tiruananya termasuk kulit dibawahnya tapi jikalau terlalu tebal sehingga susah membasuhnya hingga ke kulitnya maka cukup yang terlihat saja kecuali kalau ada kasus perempuan atau waria berjanggut/berjambang tebal,  maka tetap harus dibasuh tiruananya alasannya yaitu hal tersebut ialah kasus jarang, bahkan kalau ada kasus menyerupai itu, disunatkan bagi mereka untuk mencukurnya.

Sayyid Al Marghani berkata, wajib membasuh bab tubuh yang melekat dengan batas-batas anggota wudhu menyerupai wajah, tangan dan kaki. Maka wajiblah mencuci anggota wudhu termasuk batas-batasnya menyerupai membasuh tangan hingga siku plus ditambah sedikit hingga di atas siku.

Membasuh dua tangan serta siku 
Wajib membasuhnya walaupun posisinya tidak normal (ada kecacatan) atau spesialuntuk ada sebagian tangan. Wajib juga membasuh bulu-bulu yang ada di tangan tersebut alasannya yaitu termasuk wilayah tangan.

Mengusap sebagian rambut kepala atau kulit kepala
Syarat dalam mengusap rambut yaitu rambut tersebut masih berada dalam area kepala,  jadi jikalau kita punya rambut panjang hingga sedada,  lalu dikala berwudu mengusap rambutnya yang bab ujung bersahabat dadanya saja (bukan area kepala),  maka wudunya tidak sah. Termasuk kategori mengusap yaitu membasuh dan memerciki rambut/kepala dengan air walaupun spesialuntuk dengan satu tetes saja.

Membasuh dua kaki serta mata kaki 
Wajib membasuh mata kaki walaupun posisi atau letak dan posisinya bukan pada menyerupai biasanya. Seandainya ada seseorang yang kakinya tidak tepat (patah di dekitar mata kaki), maka wajib membasuh sisa bab mata kaki yang ada. Jika patahnya di atas mata kaki, maka sunat membasuhnya dan tidak hingga wajib. Wajib juga membasuh bulu-bulu yang ada di kaki.

Tertib
Maksudnya harus tertib dalam mengerjakan rukun yang sudah disebutkan di atas secara berurutan.

Perlu diketahui bahwa tiruana rukun-rukun tersebut ada dalilnya.  Untuk niat,  dalilnya dari hadits Nabi.  Membasuh wajah, tangan, kepala dan kaki, dalilnya dari Al Quran.  Sedangkan tertib dalilnya dari Al Alquran dan hadits.

Dalil dari Al Alquran yaitu surat Al Maidah ayat 6 :

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Maka basuhlah muengkau dan tanganmu hingga dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu hingga dengan kedua mata kaki."

Arti terib itu sendiri yaitu menempatkan suatu hal pada tempatnya atau jelasnya menlampaukan pekerjaan yang mestinya dilampaukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan. Dari redaksi ayat tersebut terang sudah bahwa melaksanakan wudhu sesuai dengan urutan yang di firmankan Allah dalam Al Quran.

Demikianlah klarifikasi dilema rukun atau fardhu wudhu. Untuk dilema yang membatalkan wudhu, silahkan baca pada artikel lain yang masih sekategori dengan artikel ini.

Sumber :
Kaasyifatus Sajaa 18-19

LihatTutupKomentar