Shalat Witir Dengan Qunut
Shalat witir yang dikerjakan oleh kita di bulan Ramadhan ini, ternyata punya keunikan tersendiri, yakni ada sebagian muslim yang menjalankannya dengan qunut witir dan ada pula yang tidak menggunakan qunut.

Perbedaan ini tentu sudah biasa dalam fiqih dan tidak perlu diperdebatkan mana yang benar atau yang tidak shahih. Kalau ada 2 pendapat yang tidak sama dalam ilmu fiqih, bukan berarti ada satu pendapat yang benar dan pendapat lainnya yang salah.

Yang mengetahui kebenaran spesialuntuk Allah saja, tiruana pendapat dari para ulama andal ijtihad tentu ada alasannya dan tentu saja kita dilarang menyalahkan pendapat lain yang kita tidak mempraktekannya.

Begitu juga halnya shalat witir dengan qunut dan yang tidak pakai qunut, itu tiruana ada dalil-dalil ilmu yang shahih. Berikut ini Kami kemukakan beberapa pendapat wacana qunut dalam shalat witir.

Pendapat Ulama Malikiyyah (Mazhab Maliki)
Pendapat mashyur ialah qunut pada shalat witir itu makruh, sebab tidak ada ketetapan sunnah yang menunjukan wacana qunut shalat witir. Namun sebagian pendapat Malikiyyah lainnya mensunatkan witir pada bulan Ramadhan saja.

Pendapat Ulama Syafiiyyah (Mazhab Syafi'i)  
Pendapat yang masyhur dari mazhab ini ialah qunut witir itu sunat dijalankan pada separuh final dari bulan Ramadahan saja yakni mulai dari malam ke 16. Sebagai referensi, keterangannya sanggup Anda lihat dalam kitab Al Mughni 1 : 180, Al Mushannaf 3 : 121, Al Istidzkar 5 : 166,  Majmu' Imam Nawawi 4 : 15 dan Mizan Kubraa 1 : 183.  Namun ada pula sebagian ulama Syafiiyyah yang tetapkan witir pada keseluruhan Ramadhan.

Ulama Hanafiyyah (Mazhab Hanafi) dan Mazhab Hambali
Qunut witir itu sunat dikerjakan pada tiap waktu sepanjang tahun, bukan spesialuntuk Ramadahan saja. Referensinya lihat kitab Mughni 1 : 180, Bada-i'u Shanaa'i 1 : 273, Majmu 4 : 15,  Al Inshaaf Mardawii 2 : 270 dan  dan Mizan Kubraa 1 : 184. Pendapat ini juga didukung oleh sebagian kecil ulama Syafi'iyyah.

Adapun lafadz qunutnya sama dengan qunut subuh yakni :

اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ

Allaahummah dinii fiiman hadait
Ya Allah tunjukkanlah saya sebagaimana mereka yang sudah Engkau tunjukkan

 وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ

wa 'aafinii fiiman 'aafait
dan diberilah kesehatan kepadaku sebagaimana mereka yang sudah Engkau diberikan kesehatan

 وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ

 wa tpertamalanii fiiman tpertamalaiit
 dan peliharalah saya sebagaimana orang yang sudah Engkau peliharakan

 وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ

wa baariklii fiimaa a'thait 
dan diberilah keberkatan bagiku pada apa-apa yang sudah Engkau kurniakan 

 وَقِنِيْ شَرَّمَا قََضَيْتَ

wa qinii syarra maa qadhait
dan selamatkan saya dari ancaman kejahatan yang sudah Engkau tentukan

 فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ

 fainnaka taqdhii walaa yuqdhaa 'alaik
 Maka bahu-membahu Engkaulah yang menghukum dan bukan kena hukum 

 وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ

 wa innahu laa yadzilu mawwalait
Maka bahu-membahu tidak hina orang yang Engkau pimpin 

 وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ

wa laa ya'izzu man 'aadait
Dan tidak mulia orang yang Engkau memusuhinya 

 تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

tabaarakta rabbanaa wa ta'aalait
Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi 

 فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ

falakal hamdu 'alaa maa qadhait
bagi Engkau segala kebanggaan di atas yang Engkau hukumkan

وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ

wa astaghfiruka wa atuubu ilaik
Ku memohon ampun dari Engkau dan saya bertaubat kepada Engkau 

 وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ

 wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa Muhammadin nabiyyil ummiyyi
 Dan biar Allah mencurahkan rahmat dan sejahtera ke atas junjungan kami Nabi Muhammad

وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

  wa 'alaa aalihi wa shahbihi wasallam.
 kepada keluarga dan sobat dekatnya

LihatTutupKomentar