Kali ini Saya ingin sekali sharing ihwal rukun rukun wudhu dan kasus atau hal hal yang membatalkan wudhu. Saya yakin teman erat tiruana sudah pada tahu rukun wudu. Soalnya doloe dikala Saya SD, guru agama sering bertanya pada Saya, rukun wudhu ada berapa ? Pasti Saya menjawaban bahwa rukun wudhu ada 6. Pak Guru nanya lagi, sebutkan rukun wudhu tersebut !! Jawaban detailnyanya nanti di bawah ya. Disamping itu Saya juga akan menunjukan pengertian rukun wudhu atau ada juga yang menyebutnya rukun wajib wudhu. Pokoknya baca terus tiruana artikel ihwal rukun berwudhu di bawah ini.
Pengambilan judul rukun wudhu sebenarnya tidak tepat alasannya ialah yang lebih tepatnya ialah fardhu wudhu bukan rukun wudhu. Lalu mengapa Saya mengambil judul dengan rukun wudhu ? Karena menurut analisa Saya, banyak teman erat kita yang melaksanakan pencarian di Google dengan kata tersebut, sehingga Saya sanggup menunjukan makna dari rukun dan fardhu.
Fardhu ialah sekumpulan perbuatan yang dilarang terpisah dan membentuk satu kesatuan. Apabila sebagian perbuatan tersebut dilakukan terpisah dari yang lainnya atau tidak dilakukan terus menerus atau ada jeda yang lama, maka keseluruhan perbuatan tersebut menjadi tidak jadi. Sedangkan perbedaanya dengan rukun ialah rangkaian perbuatannya sanggup dilakukan secara terpisah atau ada jeda.
Oleh alasannya ialah itulah, maka untuk sholat kita namakan rukun sholat dan untuk wudhu kita namakan fardhu wudhu. Semua rukun sholat yang 17 itu, maka tiruananya harus dilakukan secara terus menerus tanpa terpisah oleh waktu usang dan tempat. Seandainya Anda sholat kemudian ada yang mengucapkan salam pada Anda dan Anda menjawabannya maka batallah sholatnya secara keseluruhan alasannya ialah rukun sholat tersebut terpisah oleh menjawaban salam dan sholat harus diulang lagi dari pertama. Tetapi kalau Anda sedang wudhu, kemudian tiba-tiba ada yang mengucapkan salam dan Anda menjawabannya, maka wudhunya tidak batal secara keseluruhan tapi boleh dilanjut dengan gerakan wudhu selanjutnya. Jelas ?
Kita lanjut, dalam kitab syarah Kaasyifatus Sajaa, rukun wudhu ada 6, yaitu :
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan dan sikunya
4. Mengusap kepala atau rambut
5. Membasuh kaki dan mata kaki
6. Tertib
Kita bahas satu persatu ya.
Niat
Sesuai dengan hadits Nabi :
Menurut Al Fasyani, maksud dari hadits tersebut ialah bahwa tiruana perbuatan badaniyah dan ucapan yang diperintahkan secara syar'i yang dilakukan seorang mumin, maka akan diperhitungkan kalau disertai dengan niat. Jika niatnya baik, maka ia akan mendapat pahala yang baik pula, sebaliknya kalau niatnya jelek, maka ia akan mendapat kejelekan juga dari niatnya.
Adapun niat wudhu itu waktunya dilakukan dikala membasuh muka. Ini yang harus dipahami, alasannya ialah ada sebagian teman erat yang melaksanakan niat wudhu sebelum membasuh muka, membaca niat wudhu kemudian membasuh muka. Menurut beberapa kitab fiqih yang Saya kaji, cara ini keliru alasannya ialah niat wudhu itu harus berbarengan dengan kenanya air pada sebagian wajah kita, entah itu bab atas wajah atau tengah wajah atau bab bawah wajah.
Menurut Al Hishnii, cara niatnya ada 3 yaitu :
Arti terib itu sendiri ialah menempatkan suatu hal pada tempatnya atau jelasnya menlampaukan pekerjaan yang mestinya dilampaukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan. Dari redaksi ayat tersebut terang sudah bahwa melaksanakan wudhu sesuai dengan urutan yang di firmankan Allah dalam Al Quran.
Demikianlah klarifikasi problem rukun atau fardhu wudhu. Untuk problem yang membatalkan wudhu, silahkan baca pada artikel lain yang masih sekategori dengan artikel ini.
Sumber :
Kaasyifatus Sajaa 18-19
Pengambilan judul rukun wudhu sebenarnya tidak tepat alasannya ialah yang lebih tepatnya ialah fardhu wudhu bukan rukun wudhu. Lalu mengapa Saya mengambil judul dengan rukun wudhu ? Karena menurut analisa Saya, banyak teman erat kita yang melaksanakan pencarian di Google dengan kata tersebut, sehingga Saya sanggup menunjukan makna dari rukun dan fardhu.
Fardhu ialah sekumpulan perbuatan yang dilarang terpisah dan membentuk satu kesatuan. Apabila sebagian perbuatan tersebut dilakukan terpisah dari yang lainnya atau tidak dilakukan terus menerus atau ada jeda yang lama, maka keseluruhan perbuatan tersebut menjadi tidak jadi. Sedangkan perbedaanya dengan rukun ialah rangkaian perbuatannya sanggup dilakukan secara terpisah atau ada jeda.
Oleh alasannya ialah itulah, maka untuk sholat kita namakan rukun sholat dan untuk wudhu kita namakan fardhu wudhu. Semua rukun sholat yang 17 itu, maka tiruananya harus dilakukan secara terus menerus tanpa terpisah oleh waktu usang dan tempat. Seandainya Anda sholat kemudian ada yang mengucapkan salam pada Anda dan Anda menjawabannya maka batallah sholatnya secara keseluruhan alasannya ialah rukun sholat tersebut terpisah oleh menjawaban salam dan sholat harus diulang lagi dari pertama. Tetapi kalau Anda sedang wudhu, kemudian tiba-tiba ada yang mengucapkan salam dan Anda menjawabannya, maka wudhunya tidak batal secara keseluruhan tapi boleh dilanjut dengan gerakan wudhu selanjutnya. Jelas ?
Kita lanjut, dalam kitab syarah Kaasyifatus Sajaa, rukun wudhu ada 6, yaitu :
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan dan sikunya
4. Mengusap kepala atau rambut
5. Membasuh kaki dan mata kaki
6. Tertib
Kita bahas satu persatu ya.
Niat
Sesuai dengan hadits Nabi :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) menurut apa yang ia niatkan."
Menurut Al Fasyani, maksud dari hadits tersebut ialah bahwa tiruana perbuatan badaniyah dan ucapan yang diperintahkan secara syar'i yang dilakukan seorang mumin, maka akan diperhitungkan kalau disertai dengan niat. Jika niatnya baik, maka ia akan mendapat pahala yang baik pula, sebaliknya kalau niatnya jelek, maka ia akan mendapat kejelekan juga dari niatnya.
Adapun niat wudhu itu waktunya dilakukan dikala membasuh muka. Ini yang harus dipahami, alasannya ialah ada sebagian teman erat yang melaksanakan niat wudhu sebelum membasuh muka, membaca niat wudhu kemudian membasuh muka. Menurut beberapa kitab fiqih yang Saya kaji, cara ini keliru alasannya ialah niat wudhu itu harus berbarengan dengan kenanya air pada sebagian wajah kita, entah itu bab atas wajah atau tengah wajah atau bab bawah wajah.
Menurut Al Hishnii, cara niatnya ada 3 yaitu :
- niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci alasannya ialah sholat, kalau orang tersebut berkategori bebas dari penyakit
- niat dibolehkannya sholat atau niat untuk yang diperbolehkannya sesuatu yang memang harus punya wuduhu doloe
- niat fardu wudhu atau niat menunaikan wudhu atau niat wudhu
Adapun bagi mereka yang berpenyakit ibarat punya penyakit beser (sedikit-sedikit membuang air), maka niatnya bukan menghilangkan hadats atau niat bersuci alasannya ialah wudhunya bukan untuk menghilangkan hadats tapi niatnya harus pakai niat yang nomor 2, niat dibolehkanya melaksanakan sholat.
Berbeda pula buat orang yang selalu membarukan wudhunya (selalu berwudhu walau tidak batal wudhu), maka niatnya bukan niat menghilangkan hadats atau niat diperbolehkannya sholat tapi gunakanlah niat yang nomor 3 yaitu niat berwudhu.
Perihal menghadirkan (menggambarkan) pekerjaan wudhu dikala niat di dalam hati, maka ada yang beropini hal tersebut mesti dilakukan sebagaimana dalam niat shalat, tapi kalau niatnya niat menghilangkan hadats, maka itu sudah cukup walaupun tanpa istihdhor (menghadirkan).
Membasuh muka
Batasan wilayah muka ialah antara batas dahi atas daerah akhirnya rambut hingga ke bawah dagu serta antara pendengaran kanan dan kiri. Termasuk wajah ialah bulu-bulu yang ada di atasnya ibarat alis, bulu mata dan kumis. Wajib membasuh tiruana bulu tersebut baik yang terlihat maupun yang bab dalamnya termasuk kulitnya alasannya ialah ialah bab dari wajah kecuali bulu tebal yang terdapat diluar batas wajah.
Adapun janggut dan jambang, maka kalau tipis dan enteng, maka wajib membasuh tiruananya termasuk kulit dibawahnya tapi kalau terlalu tebal sehingga susah membasuhnya hingga ke kulitnya maka cukup yang terlihat saja kecuali kalau ada kasus perempuan atau bencong berjanggut/berjambang tebal, maka tetap harus dibasuh tiruananya alasannya ialah hal tersebut ialah kasus jarang, bahkan kalau ada kasus ibarat itu, disunatkan bagi mereka untuk mencukurnya.
Sayyid Al Marghani berkata, wajib membasuh bab tubuh yang melekat dengan batas-batas anggota wudhu ibarat wajah, tangan dan kaki. Maka wajiblah mencuci anggota wudhu termasuk batas-batasnya ibarat membasuh tangan hingga siku plus ditambah sedikit hingga di atas siku.
Membasuh dua tangan serta siku
Wajib membasuhnya walaupun posisinya tidak normal (ada kecacatan) atau spesialuntuk ada sebagian tangan. Wajib juga membasuh bulu-bulu yang ada di tangan tersebut alasannya ialah termasuk wilayah tangan.
Mengusap sebagian rambut kepala atau kulit kepala
Syarat dalam mengusap rambut ialah rambut tersebut masih berada dalam area kepala, jadi kalau kita punya rambut panjang hingga sedada, lalu dikala berwudu mengusap rambutnya yang bab ujung erat dadanya saja (bukan area kepala), maka wudunya tidak sah. Termasuk kategori mengusap ialah membasuh dan memerciki rambut/kepala dengan air walaupun spesialuntuk dengan satu tetes saja.
Membasuh dua kaki serta mata kaki
Wajib membasuh mata kaki walaupun posisi atau letak dan posisinya bukan pada ibarat biasanya. Seandainya ada seseorang yang kakinya tidak tepat (patah di dekitar mata kaki), maka wajib membasuh sisa bab mata kaki yang ada. Jika patahnya di atas mata kaki, maka sunat membasuhnya dan tidak hingga wajib. Wajib juga membasuh bulu-bulu yang ada di kaki.
Tertib
Maksudnya harus tertib dalam mengerjakan rukun yang sudah disebutkan di atas secara berurutan.
Perlu diketahui bahwa tiruana rukun-rukun tersebut ada dalilnya. Untuk niat, dalilnya dari hadits Nabi. Membasuh wajah, tangan, kepala dan kaki, dalilnya dari Al Quran. Sedangkan tertib dalilnya dari Al Alquran dan hadits.
Dalil dari Al Alquran ialah surat Al Maidah ayat 6 :
Wajib membasuhnya walaupun posisinya tidak normal (ada kecacatan) atau spesialuntuk ada sebagian tangan. Wajib juga membasuh bulu-bulu yang ada di tangan tersebut alasannya ialah termasuk wilayah tangan.
Syarat dalam mengusap rambut ialah rambut tersebut masih berada dalam area kepala, jadi kalau kita punya rambut panjang hingga sedada, lalu dikala berwudu mengusap rambutnya yang bab ujung erat dadanya saja (bukan area kepala), maka wudunya tidak sah. Termasuk kategori mengusap ialah membasuh dan memerciki rambut/kepala dengan air walaupun spesialuntuk dengan satu tetes saja.
Membasuh dua kaki serta mata kaki
Wajib membasuh mata kaki walaupun posisi atau letak dan posisinya bukan pada ibarat biasanya. Seandainya ada seseorang yang kakinya tidak tepat (patah di dekitar mata kaki), maka wajib membasuh sisa bab mata kaki yang ada. Jika patahnya di atas mata kaki, maka sunat membasuhnya dan tidak hingga wajib. Wajib juga membasuh bulu-bulu yang ada di kaki.
Tertib
Maksudnya harus tertib dalam mengerjakan rukun yang sudah disebutkan di atas secara berurutan.
Perlu diketahui bahwa tiruana rukun-rukun tersebut ada dalilnya. Untuk niat, dalilnya dari hadits Nabi. Membasuh wajah, tangan, kepala dan kaki, dalilnya dari Al Quran. Sedangkan tertib dalilnya dari Al Alquran dan hadits.
Dalil dari Al Alquran ialah surat Al Maidah ayat 6 :
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Maka basuhlah muengkau dan tanganmu hingga dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu hingga dengan kedua mata kaki."
Arti terib itu sendiri ialah menempatkan suatu hal pada tempatnya atau jelasnya menlampaukan pekerjaan yang mestinya dilampaukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan. Dari redaksi ayat tersebut terang sudah bahwa melaksanakan wudhu sesuai dengan urutan yang di firmankan Allah dalam Al Quran.
Demikianlah klarifikasi problem rukun atau fardhu wudhu. Untuk problem yang membatalkan wudhu, silahkan baca pada artikel lain yang masih sekategori dengan artikel ini.
Sumber :
Kaasyifatus Sajaa 18-19