Definisi Ilmu Fiqih
Definisi ilmu fiqih terbagi 2 yaitu berdasarkan lughat (bahasa) dan istilah. Menurut lughat, fiqih berarti faham atau memahami secara mendalam. Sedangkan fiqih berdasarkan istilah ialah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan amaliah atau perbuatan yang diambil dari dalil-dalil yang tafsil atau terperinci.

Yang dimaksud hukum-hukum syari'ah disini semisal penetapan wajibnya niat dikala wudhu, penetapan sunatnya shalat witir dan masih banyal lagi. Yang dimaksud syari'at ialah jalan yang harus ditempuh oleh muslim yang bersumber dari Allah dan Rasulnya.

Oleh alasannya ialah itu maka aturan non syari'ah menyerupai hukum-hukum 'aqliyyah, itu tidak termasuk dalam kajian ilmu fiqih, contohnya pernyataan bahwa satu ialah setengahnya dari 2, itu bukan fiqih tapi ilmu hitung.

Begitu juga aturan syari'ah i'tiqodiyyah, maka tidak termasuk pada kajian ilmu fiqih. Sebagai rujukan menyerupai ketetapan wajibnya sifat Qudrah Allah serta sifat-sifat Allah lainnya, itu tidak termasuk ruang lingkup kajian fiqih alasannya ialah hal ini termasuk kajian ilmu tauhid atau ilmu kalam.

Yang dimaksud amaliah ialah segala sesuatu yang bekerjasama dengan perbuatan mukallaf tadi walaupun perbuatan tersebut dilakukan di dalam hati semisal melaksanakan niat sholat atau wudhu, maka itu masih termasuk dalam kajian fiqih, apalagi kalau perbuatan tersebut terlihat menyerupai melaksanakan shalat atau mengucapkan bacaan Al Fatihah dan lain seabagainya.

Fiqih ini samasukannya atau targetnya ialah dikhususkan bagi orang-orang mukallaf atau yang punya nalar dan sudah baligh. Makara aturan fiqih ini belum berlaku bagi belum dewasa yang belum baligh dan tidak berlaku bagi orang abnormal dan yang sudah pikun.

Lalu bagaimana aturan mempelajari ilmu fiqih ? Adapun aturan mepelajari ilmu fiqih terbagi 2 yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Artinya kalau ilmu fiqihnya bekerjasama dengan aturan wajib ain semisal sholat fardu 5 waktu, maka kita tiap orang yang mengaku beragama Islam wajib mencari ilmu tersebut. Jika bekerjasama dengan aturan wajib kifayah menyerupai sholat jenazah, maka aturan mencari ilmu fiqihnya juga wajib kifayah, artinya harus ada di kampung atau kawasan tersebut salah seorang yang mempelajari ilmu wacana sholat mayat dan yang bekerjasama dengan pengurusan jenazah.

Permasalahan yang dipelajari dalam ilmu fiqih ialah dalam hal menetapkan aturan contohnya penetapan wajibnya niat wudhu, menetapkan syarat sahnya sholat, menetapkan waktunya sholat dan lain sebagainya.

Yang menjadi rujukan dalam mempelajari ilmu fiqih ialah hasil kajian dari para imam mujtahid semisal Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali. Tentu saja kita umat Islam lebih praktis alasannya ialah kiprah kita spesialuntuk mengkaji dan mengamalkan buah karya mereka. Merekalah yang sudah berjasa mencurahkan segala kemampuannya dalam diberijtihad dengan memakai Al Alquran dan Hadits sebagai rujukan utama dalam memilih sebuah hukum. Kita mah boro-boro diberijtihad sendiri, mempelajari bahasa Arabnya saja sebagai salah satu syarat utama diberijtihad belum tentu bisa memahami hingga ke akar-akarnya. Makanya Saya heran dengan pendapat seseorang yang mengharamkan taqlid kepada imam 4 dan boleh diberijtihad sendiri namun kemampuan bahasa Arabnya nol besar.

LihatTutupKomentar