Macam Macam Aturan Islam Menurut Fiqih
Sebelum Saya sebut dan pertanda macam macam aturan islam menurut fiqih, izinkan Saya pertanda lampau apa itu aturan Islam. Hukum Islam atau aturan syara' atau aturan syari'at ialah syariat atau hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Rosul, baik aturan yang berafiliasi dengan kepercayaan maupun hukum-hukum yang berafiliasi dengan amaliyah.

Adapun tunjangan aturan Islam, secara garis besar terbagi 2 pecahan yakni :
1. aturan taklif
2. aturan wadl'i

Yang dimaksud aturan taklifi menurut jago ushul fiqh ialah ketentuan-ketentuan Allah dan rasul-Nya yang berafiliasi pribadi dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk perintah, ajuan untuk melaksanakan sesuatu, larangan, ajuan untuk tidak melaksanakan sesuatu atau dalam bentuk memdiberi kebebasan menentukan untuk berbuat atau tidak berbuat.

Yang dimaksud dengan aturan wadl’i ialah ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur wacana sebab, syarat dan mani' atau sesuatu yang menjadi penghalang atau pencegah dalam melaksanakan aturan taklif.

Agar lebih jelas, Saya kasih pola saja. Yang termasuk aturan taklif ialah bahwa shalat yang 5 waktu itu hukumnya wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Hukum wadl'i-nya pertanda bahwa pada ketika matahari tergelincir di tengah hari, itu menjadi alasannya wajibnya seseorang menunaikan shalat zhuhur.

Hukum taklif, batasan pelaksanaanya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan aturan wadl’i, ada sebagian yang diluar kemampuan insan dan bukan ialah acara mannusia. Seperti dalam pemisalan di atas, keadaan tergelincir matahari bukanlah dalam kemampuan  manusia dan bukan juga acara manusia. Hubungannya ialah tergelincirnya matahari menjadi penyebab berlakunya aturan wajib sholat zhuhur tersebut bagi mukallaf.

Hukum taklif terbagi menjadi 5 pecahan yakni :
- wajib
- sunah
- haram
- makruh
- mubah

Wajib ialah segala sesuatu yang diperintajkan oleh Allah dan rosul-Nya dan mesti dikerjakan oleh setiap mukalaf. Berdosa hukumnya jikalau menolak atau meninggalkan perintah tersebut dan didiberi pahala jikalau melaksanakan kewajiban itu.

Sunah ialah perintah Allah dan Rasul-Nya yang dianjurkan untuk dikerjakan dengan akan menerima pahala jikalau dilaksanakan dan tidak tercela apabila ditinggalkan. Sunat ini terbagi menjadi sunat muakkad dan ghoir muakkad. Yang dimaksud sunat muakkad ialah pekerjaan sunat yang sangat dianjurkan dikerjakan lantaran ialah kebiasaan Nabi yang tak pernah ditinggalkan. Misalnya sholat sunat fajar 2 rakaat. Sedangkan ghoir muakkad ialah pekerjaan sunat yang Nabi pun tidak selalu mengerjakannya, semisal melaksanakan sholat rawatib sebelum zhuhur 2 rakaat sebanyak 2 kali.

Haram ialah kebalikan dari wajib yaitu pekerjaan yang diperintah Allah dan Rasul-Nya untuk ditinggalkan dengan konsekuensi menerima pahala jikalau ditinggalkan, menerima dosa jikalau tetap dilakukan, ibarat berzina, mengawini adik sendiri, minum arak dan lainnya.

Makruh ialah pekerjaan yang sangat dibenci jikalau dilakukan dan dianjurkan untuk meninggalkannya namun tidak berdosa apabila masih dilakukan. contohnya makan petai dan sesudahnya akan melaksanakan sholat berjamaah. Hal ini dipandang makruh lantaran akan menjadikan anyir yang kurang sedap terhadap orang yang ada di bersahabat kita, sehingga timbul ketidaksukaan atau kebencian pada kita, lantaran tidak tiruana orang suka akan anyir petai tersebut.

Mubah ialah sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh juga tidak dikerjakan dan tidak ada pahala atau dosa buat yang melaksanakan atau meninggalkannya. Hanya saja bisa menjadi dosa atau pahala, tergantung niat orang tersebut. Misalnya yang biasa kita lakukan ialah makan. Makan ialah pekerjaan mubah, dilkaukan tidak berpahala, ditinggalkan tidak berdosa dan sebaliknya. Hanya saja akan menjadi pahala, jikalau kita mengaitkan makan dengan niat supaya bertenaga dan tenaganya akan dipakai untuk bekerja atau diberikhtiar untuk anak istri. Bisa juga menjadi dosa apabila dikaitkan biar punya tenaga untuk melaksanakan pencurian.

Hukum wadl'i terbagi menjadi 3 pecahan yakni :
- sebab
- syarat
- mani'

Sebab ialah sesuatu yang dijadikan tanda bagi adanya aturan tertentu. Misalnya, aturan wajibnya sholat zhuhur lantaran ada alasannya tergelincirnya matahari, aturan wajib dirajam lantaran ada alasannya melaksanakan zina dan lain sebagainya.

Syarat adalah sesuatu yang tergantung kepadanya, adanya sesuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu tersebut. misal, wudhu ialah syarat sahnya shalat, artinya shalat tidak akan sah tanpa adanya wudhu doloe. Tapi wudhu itu sendiri bukanlah pecahan dari pelaksanaan sholat atau rukun sholat. Jelas ?

Mani' atau pencegah ialah sesuatu yang di memutuskan syariat sebagai penghalang bagi adanya aturan sesuatu.

Itulah sedikit penjelasan wacana aturan Islam dan pertolongannya dalam fiqih. Semoga bermanfaa.

LihatTutupKomentar