Hal Yang Membatalkan Atau Merusak Puasa
Ada beberapa hal yang dapat merusak atau membatalkan puasa kita. Ini beliau diantaranya :
  1. Murtad atau keluar dari agama Islam kembali kepada kekafiran
  2. Keluar haid
  3. Keluar nifas. Disunatkan bagi yang haid dan nifas, menahan diri dari makan minum jikalau haid atau nifasnya sudah berhenti di siang hari.
  4. Gila walaupun spesialuntuk sebentar
  5. Melahirkan
  6. Pingsan
  7. Mabok yang disengaja

Murtad atau keluar dari agama Islam kembali kepada kekafiran Hal Yang Membatalkan atau Merusak Puasa


Disyaratkan untuk yang mengalami pingsan dan mabuk,  bisa membatalkan puasa jikalau keduanya terjadi sepanjang siang hari yakni dari sebelum terbit fajar hingga tenggelamnya matahari.  Jadi kalau pingsan atau mabuknya spesialuntuk sesaat atau beberapa jam saja,  maka tidak membatalkan puasa.

Perlu diketahui bahwa orang pingsan (baik disengaja ataupun tidak) diharuskan mengqadha puasa. Adapun shalat, maka beliau tidak perlu mengqadspesialuntuk, kecuali kalau pingsannya disengaja.

Wajib juga kepada mereka yang mabuk dengan sengaja untuk segera mengqodlo puasa, sedangkan yang tak disengaja tidak wajib qadha.  Yang dimaksud mabuk disengaja,  contoh kasusnya yaitu jikalau seseorang pada suatu malam sudah berniat puasa,  namun ketika waktu sahur beliau meminum minuman keras yang memabukan atau narkoba apa saja yang ternyata pada ketika siang hari dampaknya malah membuat beliau linglung dan tidak sadar dalam waktu yang sangat lama.

Alhasil, bahwa murtad, gila, haid, nifas dan melahirkan, jikalau salah satunya dialami oleh seseorang yang sedang berpuasa, maka puasanya batal atau tidak sah pada hari itu. Sedangkan jikalau seorang pulas dengan nyenyak dari pagi hingga maghrib, maka pulasnya seharian tidak membatalkan puasa.

LihatTutupKomentar