Syarat khutbah jum'at yakni sebagai diberikut :
- Suci dari 2 hadats yakni hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil yakni hadats yang menyebabkan ia harus berwusu, sedangkan hadas besar yakni keadaan seorang yang mesti mandi wajib.
- Suci dari banyak sekali najis di daerah khutbah, pakain dan badannya termasuk barang yang dipegang saat khutbah menyerupai mic, naskah khutbah dan lainnya. Itu tiruana harus terbebas dari tiruana jenis najis.
- Harus menutupi aurat.
- Khotib yang berkhutbah harus sambil bangkit bagi yang mampu.
- Duduk antara 2 khutbah yang lamanya sekira-kira sedikit lebih usang dari thuma'ninah dalam shlalat.
- Pelaksanaan 2 khutbah harus terus menerus, tidak boleh terpisah oleh acara lain selain duduk antara 2 khutbah.
- Sesudah khutbah yang ke 2, harus dilanjutkan dengan shalat dan dihentikan terpisah oleh acara lain menyerupai membaca Alquran atau shalat Ghaib.
- Bacaan pada rukun khutbah harus menggunakan bahasa Arab.
- Bacaan rukun khutbah harus terdengar oleh minimal 40 orang jema'ah (khusus yang bermazhab Imam Syafi'i).
- Seluruh khutbah harus dilakukan pada waktu dilakukannya shalat zhuhur.