Berbuka puasa di bulan Ramadlan memiliki 4 hukum, yakni :
- Wajib, contohnya bila perempuan mengalami haidl atau nifas
- Jaiz atau boleh, contohnya bagi musafir, orang bau tanah yang sudah lemah, wanita hamil walaupun hamilnya hasil perzinahan, wanita menyusui dan orang sakit. Bahkan berbuka dapat wajib bagi yang sakit, jika sakitnya tersebut sangat parah dan dapat membahayakan atau merusak kemanfaatan/fungsi anggota tubuh. Sedangkan sakit-sakit yang dianggap enteng ibarat sakit kepala, flu atau lainnya, maka tetap diharuskan berpuasa kecuali sakitnya dianggap parah atau malah bertambah.
- Tidak wajib, tidak haram, tidak makruh dan tidak jaiz, contohnya bagi orang gila.
- Haram, contoh kasusnya yaitu seseorang memiliki utang puasa 1 hari pada Ramadlan tahun lalu. Sampai tanggal 29 Sya’ban tahun ini beliau belum mengqodlonya, padahal beliau memiliki waktu senggang dan dalam keadaan sehat. Nah, tibanya pada tanggal 30 Sya’ban, wajib hukumnya bagi beliau berqodlo alias haram tidak berpuasa pada hari itu.