Fardlu Wudhu
Sebetulnya istilah fardlu sama dengan rukun.  Wudlu menggunakan istilah fardlu,  sedangkan pada sholat menggunakan istilah rukun.  Perbedaannya,  dalam wudlu tiruana gerakan wudlu boleh terpisah satu sama lain.  misal setelah membasuh muka,  langkah selanjutnya yaitu membasuh tangan,  tapi alasannya yaitu ada sesuatu hal,  aktivitas tersebut terpisah oleh bicara atau ngobrol misalnya,  maka hal itu tidak membuat ibadah wudlu kita tidak jadi.  Sedangkan dalam rukun,  antara gerakan yang satu dengan yang lainnya dihentikan terpisah dengan gerakan lain di luar ketentuan.  Dalam sholat,  sesudah ruku yaitu I’tidal,  tidak dapat diselingi oleh ngobrol doloe,  kalau terjadi maka sholatnya tidak jadi.

Dalam praktek wudlu,  jumlah anggota badan yang wajib dibasuh ada 4,  yakni muka,  tangan, potongan kepala dan kaki.  Hikmahnya yaitu alasannya yaitu keempat anggota badan tersebut umumnya sebagai daerah melaksanakan kesalahan.  Bahkan ada keterangan,  penyebab mengapa spesialuntuk 4 anggota badan yang menjadi samasukan praktek wudlu,  adalah dongeng Nabi Adam a.s yang saat akan mengambil buah kholdi.  Beliau menuju pohon tersebut berjalan dengan kaki,  lalu mengambilnya dengan tangan.  Kebetulan pada waktu itu kepelanya terkena daun dari pohon larangan tersebut,  kemudian dia memakannya,  dimana verbal ialah potongan dari wajah.

Yang meyebabkan kita harus berwudlu yaitu punya hadats saat waktu shalat sudah tiba,  atau hal-hal lain yang dibutuhkan ibarat akan mengambil atau menyimpan Al quran.

Adapun fardlu wudhu yang dimaksud yaitu :
  1. Niat berwudu atau niat menghilangkan aturan hadas atau niat diperbolehkannya shalat.  Bagi mereka yang memiliki penyakit ibarat beser (kencing terus menerus),  maka niat wudlunya bukan niat menghilangkan hadats,  tetapi niat berwudlu alasannya yaitu dibolehkannya shalat.
    Yang menjadi landasan wajibnya niat yaitu hadits Nabi : “Sesungguhnya sahnya amal itu alasannya yaitu ada niat”.
    Adapun waktu niat dalam wudu yaitu saat air pertama kali membasuh sebagian dari muka.  Jadi,  jika niatnya pada waktu berkumur sebelum membasuh muka, maka niatnya belum sah.
    Dalam niat berwudlu sama halnya dengan niat pada shalat,  yakni menghadirkan susunan pekerjaan yang akan dilakukan dalam berwudlu atau dalam niat shalat dikenal dengan istihdlor.  Namun ada juga yang beropini bahwa dalam niat wudlu tidak perlu menggunakan istihdlor ibarat halnya dalam niat shalat,  cukup dengan berniat "niat menghilangkan hadats".
  2. Membasuh muka termasuk bulu-bulu yang ada di atasnya ibarat kumis,  jambang,  alis,  janggut dan lainnya kecuali janggut atau jambang tebal yang susah tertembus air,  maka spesialuntuk dibasuh yang sekiranya terlihat, kecuali kalau ada kasus perempuan atau bencong berjanggut/berjambang tebal,  maka tetap harus dibasuh tiruananya alasannya yaitu hal tersebut ialah kasus jarang,  bahkan kalau ada kasus ibarat itu,  disunatkan untuk mencukurnya.
    Batasan wilayah muka yaitu antara batas dahi atas hingga ke bawah dagu serta antara indera pendengaran kanan dan kiri.
  3. Membasuh dua tangan serta siku
  4. Mengusap sebagian rambut kepala atau kulit kepala.  Syarat dalam mengusap rambut yaitu rambut tersebut masih berada dalam area kepala,  jadi kalau kita punya rambut panjang hingga sedada,  lalu saat berwudu mengusap rambutnya yang potongan ujung erat dada (bukan area kepala),  maka wudunya tidak sah.
  5. Membasuh dua kaki serta mata kaki
  6. Tertib dalam rukun yang sudah disebutkan di atas.  Perlu diketahui bahwa tiruana rukun-rukun tersebut ada dalilnya.  Untuk niat,  dalilnya dari hadits Nabi.  Membasuh wajah,  tangan,  kepala dan kaki,  dalilnya dari Al Quran.  Sedangkan tertib dalilnya dari Al Alquran dan hadits.
    Arti terib itu sendiri yaitu menempatkan suatu hal pada tempatnya atau jelasnya menlampaukan pekerjaan yang mestinya dilampaukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan.

LihatTutupKomentar