Shalat fardhu, wajib dilaksanakan sempurna pada waktunya, menurut firman Allah SWT,
Oleh alasannya itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang sudah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, bila ia mengakhirkannya alasannya suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang sanggup menggugurkan kewajiban shalat dan ada pula yang tidak menggugurkannya. Hal-Hal yang Menggugurkan shalat yaitu haidl, nifas, aneh dan pingsan. Selain itu tidak menggugurkan kewajiban shalat artinya shalat yang ditinggalkan tersebut harus diqadha menyerupai alasannya lupa, terpulas dan lalai terhadap shalat.
Hukum mengqadha shalat wajib yang tertinggal yaitu wajib, alasannya yang namanya wajib mesti dilaksanakan dan bila ditinggalkan akan berdosa.
Hal ini menurut hadits Nabi :
Barangsiapa yang meninggalkan shalat alasannya terpulas atau lupa, maka hendaknya ia melaksanakan salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu.
Mayoritas para ulama fiqh dari keempat madzhab beropini bahwa wajib mengqadha shalat, alasannya meninggalkan salat itu dosa dan mengqadspesialuntuk itu wajib. Oleh alasannya itu sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah dan bertaubat dari lalainya meninggalkan shalat secara sengaja.
Adapun waktu shalat qadha yaitu saat kita ingat kita sudah meninggalkan shalat. Jika penyebabnya tidak disengaja menyerupai lupa atau terpulas, maka qadspesialuntuk sunat disegerakan saat ingat, sedangkan bila penyebabnya lalai atau disengaja maka qadspesialuntuk wajib disegerakan saat ingat.
إِنَّ لصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتٰبًا مَّوْقُوتًا
“Sesungguhnya Shalat itu yaitu fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang diberiman.”
(An-Nisaa’: 103).
Oleh alasannya itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang sudah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, bila ia mengakhirkannya alasannya suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang sanggup menggugurkan kewajiban shalat dan ada pula yang tidak menggugurkannya. Hal-Hal yang Menggugurkan shalat yaitu haidl, nifas, aneh dan pingsan. Selain itu tidak menggugurkan kewajiban shalat artinya shalat yang ditinggalkan tersebut harus diqadha menyerupai alasannya lupa, terpulas dan lalai terhadap shalat.
Hukum mengqadha shalat wajib yang tertinggal yaitu wajib, alasannya yang namanya wajib mesti dilaksanakan dan bila ditinggalkan akan berdosa.
Hal ini menurut hadits Nabi :
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Barangsiapa yang meninggalkan shalat alasannya terpulas atau lupa, maka hendaknya ia melaksanakan salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Mayoritas para ulama fiqh dari keempat madzhab beropini bahwa wajib mengqadha shalat, alasannya meninggalkan salat itu dosa dan mengqadspesialuntuk itu wajib. Oleh alasannya itu sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah dan bertaubat dari lalainya meninggalkan shalat secara sengaja.
Adapun waktu shalat qadha yaitu saat kita ingat kita sudah meninggalkan shalat. Jika penyebabnya tidak disengaja menyerupai lupa atau terpulas, maka qadspesialuntuk sunat disegerakan saat ingat, sedangkan bila penyebabnya lalai atau disengaja maka qadspesialuntuk wajib disegerakan saat ingat.