Puasa 9 10 Muharam disebut juga puasa hari tasu’a dan hari ‘asyura. Hari ‘Asyura yaitu hari ke 10 bulan Muharam, sedangkan hari Tasu’a yaitu hari ke 9 bulan Muharam.
Hukum puasa pada hari ‘Asyura yaitu sunnat muakkad.
“Dari Ibnu ‘Abbas r.a, bahwa Rasulullah saw melaksanakan puasa pada hari ‘Asyura dan dia memerintahkan untuk melakukannya”
(Muttafaq ‘alaih)
Imam Bukhori dan Imam Muslim beropini bahwa kata “memerintahkan” pada hadits tersebut hukumnya tidak hingga derajat wajib, tetapi sunat.
Pahala melaksanakan puasa pada hari ‘Asyura yaitu sesuai dengan hadits :
“Dari Ibn Qatadah r.a, bahwa Rasulullah saw ditanya soal puasa pada hari ‘Asyura. Beliau bersabda bahwa puasa hari ‘Asyura sanggup mengkafarati dosa (kecil) selama satu tahun ke belakang”.
(HR Muslim)
Hukum puasa pada hari ‘Tasu’a juga sunnat , sesuai hadits nabi :
“Apabila (usia)ku hingga tahun depan, maka saya akan berpuasa pada (hari) kesembilan”.
(HR Muslim)
Hikmah dianjurkannya puasa hari ke 10 disertai dengan hari sebelumnya/hari ke 9 yaitu :
Sedangkan terkena puasa pada tanggal 11 Muharam, sebuah hadits riwayat Imam Ahmad menyatakan :
“Puasalah engkau pada hari ‘Asyura dan tidak samalah dengan puasa kaum Yahudi, dan puasalah sehari sebelumnya serta sehari sesudahnya”
Hukum puasa pada hari ‘Asyura yaitu sunnat muakkad.
وعن ابن عباس رضى الله عنهما ان رسول الله صلى الله عليه وسلم صام يوم عا شوراء وامر بصيامه
“Dari Ibnu ‘Abbas r.a, bahwa Rasulullah saw melaksanakan puasa pada hari ‘Asyura dan dia memerintahkan untuk melakukannya”
(Muttafaq ‘alaih)
Imam Bukhori dan Imam Muslim beropini bahwa kata “memerintahkan” pada hadits tersebut hukumnya tidak hingga derajat wajib, tetapi sunat.
Pahala melaksanakan puasa pada hari ‘Asyura yaitu sesuai dengan hadits :
وعن ابي قتادة رضى الله عنه ان رسول الله سئل عن صيام يوم عا شوراء فقال يكفر السنة الماضية
وعن ابي قتادة رضى الله عنه ان رسول الله سئل عن صيام يوم عا شوراء فقال يكفر السنة الماضية
“Dari Ibn Qatadah r.a, bahwa Rasulullah saw ditanya soal puasa pada hari ‘Asyura. Beliau bersabda bahwa puasa hari ‘Asyura sanggup mengkafarati dosa (kecil) selama satu tahun ke belakang”.
(HR Muslim)
Hukum puasa pada hari ‘Tasu’a juga sunnat , sesuai hadits nabi :
وعن ابن عباس رضى الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لئن بقيت الى قابل لا صومن التاسع
وعن ابن عباس رضى الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لئن بقيت الى قابل لا صومن التاسع
“Apabila (usia)ku hingga tahun depan, maka saya akan berpuasa pada (hari) kesembilan”.
(HR Muslim)
Hikmah dianjurkannya puasa hari ke 10 disertai dengan hari sebelumnya/hari ke 9 yaitu :
- supaya tidak sama dengan umat Yahudi, alasannya yaitu mereka juga doloe menjalankan tradisi puasa bertepatan pada tanggal 10 muharam saja, sehingga untuk membedakannya disunatkan bagi umat Islam melaksanakan puasa pada tanggal 9 10 muharam.
- menjaga kehati-hatian dari salah penanggalan pertama muharam terutama bagi mereka yang resah penentuan tanggal 1 muharam.
- menjaga dari sebagian pendapat ulama bahwa puasa spesialuntuk 1 hari tanpa ada hari lain yang menemani yaitu hal yang kurang baik, hal ini menurut itba’ kepada pendapat yang menyatakan bahwa puasa pada hari jumat saja tanpa hari sebelum atau sesudahnya yaitu kurang baik, namun Imam Syafi’I dalam Al Um, menegaskan bahwa tidak apa-apa menjalankan puasa spesialuntuk pada tanggal 10 Muharamnya saja, tanpa hari sebelumya.
Sedangkan terkena puasa pada tanggal 11 Muharam, sebuah hadits riwayat Imam Ahmad menyatakan :
صوموا يوم عا شوراء وخالفوا اليهود وصوموا قبله يوما وبعده يوما
صوموا يوم عا شوراء وخالفوا اليهود وصوموا قبله يوما وبعده يوما
“Puasalah engkau pada hari ‘Asyura dan tidak samalah dengan puasa kaum Yahudi, dan puasalah sehari sebelumnya serta sehari sesudahnya”