Hukum Shalat Jumat
Shalat jum’at hukumnya wajib menurut dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ ulama.  Adapun dalil dari al-Qur’an yaitu firman Allah Subhanahu wata’ala  surah Al Jum'ah ayat 9.

يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ


Hai orang-orang yang diberiman, apabila diserukan kepadamu shalat jum'at, maka bergegaslah untuk mengingat Allah dan tinggalkan daganganmu.

Adapun dalil dari as-Sunnah, yaitu hadits yang secara tegas menunjukkan wajibnya shalat jum’at, yaitu hadits Thariq bin Syihab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

 الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ الا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ


Shalat jum’at yaitu hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas empat (golongan) yaitu budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.


Hukum shalat jum'at bagi laki-laki
Maka menurut hadits di atas terperinci bahwa hukum shalat jumat bagi pria yaitu wajib dengan dilakukan secara berjamaah.

Hukum shalat jum'at bagi wanita
Dari hadits di atas pula, disimpulkan bahwa shalat jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi kalau seorang perempuan melakukan shalat jum'at bersama imam shalat jum'at maka shalatnya sah sah saja.

LihatTutupKomentar