Hukum pelaksanaanya berdasarkan ilmu fiqih yaitu fardu kifayah, artinya jikalau di suatu kawasan (RT/RW/kampung) ada muslim yang meninggal maka wajib kepada sebagian dari masyarakat di wilayah tersebut melaksanakan shalat jenazah. Jika tak ada seorang pun yang menshalatinya, maka berdosalah tiruana masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
Ada perbedaan mencolok anatara shalat mayat dengan shalat fardu biasa, dimana pada shalat mayat ini tidak ada gerakan ruku, sujud ibarat shalat yang sehari-hari kita lakukan, melainkan spesialuntuk bangun saja dengan takbir sebanyak 4 kali.
Untuk lebih jelasnya, semoga kita runtut dalam mempraktekkan tata cara sholat jenazah, sebaiknya harus tahu doloe rukun shalat mayat yaitu :
Ada perbedaan mencolok anatara shalat mayat dengan shalat fardu biasa, dimana pada shalat mayat ini tidak ada gerakan ruku, sujud ibarat shalat yang sehari-hari kita lakukan, melainkan spesialuntuk bangun saja dengan takbir sebanyak 4 kali.
Untuk lebih jelasnya, semoga kita runtut dalam mempraktekkan tata cara sholat jenazah, sebaiknya harus tahu doloe rukun shalat mayat yaitu :
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu. Untuk mereka yang tidak berpengaruh bangun boleh dilakukan dengan posisi duduk.
- Membaca Fatihah setelah takbir pertama.
- Membaca shalawat setelah tekbir ke dua. Jenis shalawat yang dibaca bebas sekehendak kita, namun yang dianjurkan dibaca yaitu shalawat yang dibaca saat duduk tasyahhud akhir.
- Membaca do’a untuk mayat setelah takbir ke tiga.
- Membaca do’a setelah takbir ke empat.
- Membaca salam.