Sebetulnya tidak ada ketentuan wacana kapan harus membaca Al Quran. Saat kapan pun kita dapat membaca Al Quran, dapat setelah shalat fardu atau shalat sunat atau di sela-sela kesibukan kerja, di rumah, di masjid bahkan di daerah kerja pun, kecuali bagi mereka yang memang terlarang membaca Al Alquran menyerupai orang yang sedang haidl.
Di sini akan Saya kemukakan wacana waktu-waktu yang paling utama untuk membaca Al Alquran sehingga kita dapat menentukan kapan waktu yang terbaik untuk tilawatil Quran. Berikut tingkatan waktu membaca Al Alquran dari yang tertinggi derajat keutamaannya :
Disunatkan juga untuk lebih memperbanyak membaca Al Alquran melebihi kebiasaan pada waktu-waktu di bawah ini.
1. Hari Jumat, Senin dan Kamis.
2. Awal bulan Zulhijjah terutama Hari Arafah.
3. Bulan Ramadlan terutama 10 hari terakhir.
Keterangan ini Saya ambil dari kitab Khazinatul Asrar hal 52 karya Ustad Sayyid Muhammad Haqqi An Nazili.
Di sini akan Saya kemukakan wacana waktu-waktu yang paling utama untuk membaca Al Alquran sehingga kita dapat menentukan kapan waktu yang terbaik untuk tilawatil Quran. Berikut tingkatan waktu membaca Al Alquran dari yang tertinggi derajat keutamaannya :
- Imam Nawawi r.a menyatakan bahwa waktu yang terafdhol untuk membaca Al Alquran yaitu ketika shalat yakni ketika setelah membaca surat fatihah pada rakaat 1 dan 2. Tidak ada ketentuan harus surat apa dan berapa ayat yang dibaca, bebas tergantung langsung masing-masing, dapat dihafal terlebih lampau ataupun sambil memegang Al Quran.
- Seperdua malam yang terakhir, alasannya yaitu dikala ini yaitu dikala ijabah du'a dan kondusif dari sifat riya ketika membacanya.
- Seperdua malam yang pertama terutama setelah shalat maghrib.
- Sesudah shalat subuh.
Disunatkan juga untuk lebih memperbanyak membaca Al Alquran melebihi kebiasaan pada waktu-waktu di bawah ini.
1. Hari Jumat, Senin dan Kamis.
2. Awal bulan Zulhijjah terutama Hari Arafah.
3. Bulan Ramadlan terutama 10 hari terakhir.
Keterangan ini Saya ambil dari kitab Khazinatul Asrar hal 52 karya Ustad Sayyid Muhammad Haqqi An Nazili.