Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi biar wudu atau mandi besar kita dapat sah pelaksanaanya secara fiqih yakni :
Di samping syarat di atas, ada syarat perhiasan bagi mereka yang memiliki penyakit dawam hadats, yakni penyakit semacam membuang air terus (beser), membuang angin terus dan lain-lain yang sifatnya selalu mengganggu ketentraman hasil kita berwudu, sehingga terkadang dikala sholat juga tanpa dikomando dan tak dapat ditahan, kita dapat batal wudunya. Nah bagi yang punya penyakit semacam ini, tidak usah merasa berkecil hati, walaupun kondisinya menyerupai itu, tetap sholatnya sah, namun ditambah 2 syarat lagi di samping 8 syarat di atas, yakni :
- Islam
- Tamyiz atau kalau orang Sunda bilang “ideng”, baligh, maka tidak sah wudunya anak kecil atau orang gila.
- Suci dari haid dan nifas.
- Tidak ada zat yang menghalangi hadirnya air ke permukaan kulit anggota wudu semisal cat, lilin, kotoran kuku dan lainnya
- Tidak ada zat pada anggota wudu yang dapat merubah bau, rasa atau warna air semisal minyak wangi, cologne, make up yang kita pakai pada kulit kita. Jadi dikala hendak berwudu, membersihkankan doloe zat-zat tersebut hingga membersihkan biar wudu kita sah.
- Mengetahui dan dapat membedakan wudu atau mandi besar yang hukumnya wajib dan sunat. misal wudu yang wajib dilaksanakan ialah dikala akan sholat, wudu yang sunat ialah dikala akan membaca kitab hadits, tafsir atau lainnya.
- Tidak boleh mengitikadkan sunat terhadap fardu wudu. Adapun bahasannya sudah diposting pada artikel berjudul Fardu Wudu
- Menggunakan air yang suci dan mensucikan. Tidak sah berwudu bila memakai air musta’mal (air bekas bersuci/berwudu orang lain) atau air mutanajis (air yang terkena najis)
Di samping syarat di atas, ada syarat perhiasan bagi mereka yang memiliki penyakit dawam hadats, yakni penyakit semacam membuang air terus (beser), membuang angin terus dan lain-lain yang sifatnya selalu mengganggu ketentraman hasil kita berwudu, sehingga terkadang dikala sholat juga tanpa dikomando dan tak dapat ditahan, kita dapat batal wudunya. Nah bagi yang punya penyakit semacam ini, tidak usah merasa berkecil hati, walaupun kondisinya menyerupai itu, tetap sholatnya sah, namun ditambah 2 syarat lagi di samping 8 syarat di atas, yakni :
- wudunya dilaksanakan setelah waktu sholat tiba
- harus dilakukan secara terus menerus dilarang terpisah antara rukun yang satu dengan yang lainnya