Syarat Shalat Berjamaah
Agar shalat berjamaah kita dapat sah secara aturan fiqih, maka harus mencukupi syarat yang sudah ditentukan dalam ilmu fiqih. Kaprikornus yang memilih sah tidaknya berjamaah shalat, baik shalat fardu ataupun shalat sunat yakni lengkapnya "syarat". Lalu point apa saja yang menjadi syarat sahnya shalat berjamaah itu ? Baik, kita bahas satu persatu secara singkat.
  1. Ma'mum dihentikan mengetahui batal sholatnya imam yang disebabkan oleh hadats atau penyebab lainnya. misal kasus pertama, jikalau kita seorang ma'mum yang bermazhab syafi'i, ingin shalat berjamaah dengan seorang imam yang bermazhab hanafi, maka kita tidak sah shalat berjamaah dengan dia. Mengapa demikian ? Dalam fiqih Imam Syafi'i bahwa salah satu hal yang membatalkan wudlu yakni menyentuh kemaluan, sedangkan dalam fiqih Imam Hanafi hal demikian tidak membatalkan wudlu. Maka lantaran perbedaan prinsip fiqih inilah yang membuat shalat berjamaah kaum syafi'iyyah pada kondisi tersebut (dan dengan yakin melihat hal yang membatalkan tersebut) tidak sah mengimami kaum hanafiyah, tapi tidak berlaku sebaliknya. misal kasus kedua adalah, saat ada 2 ember, yang satu meliputi air suci yang satunya lagi meliputi air tapi mutanajis. Kemudian ada 2 orang yang berwudu dengan 2 bejana tersebut. Maka dua orang tersebut dihentikan berjama'ah, lantaran keduanya punya iman yang tidak sama, masing-masing berkeyakinan bahwa bejana yang digunakan kawannya yakni air mutanajis. Begitu juga jikalau embernya berjumlah 3 buah. Yang 2 bejana meliputi air suci yang satunya mutanajis. Mereka yang berkeyakinan diberimam kepada yang menggunakan air suci, maka sah sholatnya, dan yang lainnya tidak sah berdasarkan dia. Sebaliknya jikalau ma'mumnya yakin menggunakan air suci dan imam menggunakan air mutanajis, maka ia dihentikan berjamaah dengan dia. misal kasus ketiga, jikalau mendengar bunyi kentut salah seorang dari 2 orang yang hadir dan kita tidak tahu asal muasal kentut tersebut. Maka kedua orang tersebut dihentikan berjamaah. misal kasus keempat, saat sedang diberimam kepada imam Hanafiyah, jikalau kita yakin imam kita tidak membaca basmallahnya fatihah, maka berjamaahnya tidak sah.
  2. Ma'mum dihentikan mengitikadkan bahwa shalat berjamaahnya dengan seorang imam tertentu harus atau wajib diulang kembali. Kalau ada itikad menyerupai itu, maka ma'mum yang demikian tidak sah berjamaahnya. misal kasus jikalau imam kita melaksanakan tayamum bukan lantaran tidak ada air tetapi alasan demam isu cuek yang teramat sangat dan tak mau berwudlu dengan air. Dalam fiqih, bersucinya orang yang menyerupai ini yakni bersuci darurat dalam arti diperbolehkan namun shalatnya yang menggunakan tayamum tadi harus diulang saat keadaan sudah normal kembali. Nah jikalau orang tersebut menjadi imam, maka kita ma'mum tidak sah berjamaah dengan dia, lantaran shalat ia harus diulangi lagi di kemudian hari.
  3. Jangan mengimami ma'mum. misal kasus, jikalau kita hadir ke mesjid dan terlihat 2 orang berdekatan sejajar sedang shalat dengan gerakan yang sama. Sebut saja si A dan B. Kita bermaksud mau mengimami salah satunya, sebut saja si B. Namun ternyata melihat perkembangannya malah si B sedang shalat berjamah mengikuti si A. melaluiataubersamaini demikian si B yakni ma'mum si A. Sedangkan kita mengimami si B, nah teladan inilah yang Saya maksud tidakboleh mengimami si ma'mum. Kalau ada kejadian menyerupai ini, maka tida sah shalat kita.
  4. Imamnya dihentikan ummi tapi harus qori, artinya bacaan shalatnya harus yang terbaik dari antara jemaah lainnya.
  5. Posisi Imam harus terdepan dari ma'mum, tidakboleh hingga ada posisi imam di belakang ma'mum.
  6. Harus mengetahui gerakan shalat imam, baik dengan mendengar suaranya ataupun melihat gerakan ma'mum lain di depan kita.
  7. Imam dan ma'mum berada dalam satu mesjid atau satu tempat
  8. Harus niat berjamaah
  9. Bentuk shalat imam harus sama dengan bentuk shalat ma'mum. misal yang tidak sama yakni imam shalat jenazah, ma'mum shalat fardu biasa. Jika terjadi, maka tidak sah shalat ma'mum tersebut lantaran bentuk shalatnya tidak sama mengingat dalam shalat mayit tidak ada ruku.
  10. Tidak boleh tidak sama gerakan dengan imam dalam problem sunat yang sekiranya dianggap berat, menyerupai tidak mengikuti imam melaksanakan sujud tilawah.
  11. Menlampaukan takbiratul ihram imam, artinya ma'mum tidakboleh memulai takbiratul ihram sebelum imam takbiratul ihram.

LihatTutupKomentar