Hukum pelaksanaanya berdasarkan ilmu fiqih yaitu fardu kifayah, artinya jikalau di suatu kawasan (RT/RW/kampung) ada muslim yang meninggal maka wajib kepada sebagian dari masyarakat di wilayah tersebut melaksanakan shalat jenazah. Jika tak ada seorang pun yang menshalatinya, maka berdosalah tiruana masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
Ada perbedaan mencolok anatara shalat mayit dengan shalat fardu biasa, dimana pada shalat mayit ini tidak ada gerakan ruku, sujud menyerupai shalat yang sehari-hari kita lakukan, melainkan spesialuntuk bangkit saja dengan takbir sebanyak 4 kali.
Untuk lebih jelasnya, semoga kita runtut dalam mempraktekkan tata cara sholat jenazah, sebaiknya harus tahu doloe rukun shalat mayit yaitu :
Ada perbedaan mencolok anatara shalat mayit dengan shalat fardu biasa, dimana pada shalat mayit ini tidak ada gerakan ruku, sujud menyerupai shalat yang sehari-hari kita lakukan, melainkan spesialuntuk bangkit saja dengan takbir sebanyak 4 kali.
Untuk lebih jelasnya, semoga kita runtut dalam mempraktekkan tata cara sholat jenazah, sebaiknya harus tahu doloe rukun shalat mayit yaitu :
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu. Untuk mereka yang tidak besar lengan berkuasa bangkit boleh dilakukan dengan posisi duduk.
- Membaca Fatihah setelah takbir pertama.
- Membaca shalawat setelah tekbir ke dua. Jenis shalawat yang dibaca bebas sekehendak kita, namun yang dianjurkan dibaca yaitu shalawat yang dibaca saat duduk tasyahhud akhir.
- Membaca do’a untuk mayit setelah takbir ke tiga.
- Membaca do’a setelah takbir ke empat.
- Membaca salam.