Hal Yang Mewajibkan Puasa Ramadhan
Ada 5 masalah yang mewajibkan puasa Ramadhan, yakni :
  1. Sempurnanya bulan Sya’ban selama 30 hari. Kewajiban puasa Ramadhan ini diperintahkan menurut Al Alquran surat Al Baqarah 183 yang artinya : “Hai orang-orang yang diberiman, diwajibkan atas engkau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum engkau supaya engkau bertakwa.” Begitu juga dalam surat Al Baqarah 185 : "Bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Alquran sebagai petunjuk bagi insan dan penjelasan-penjelasan terkena petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara engkau hadir (di negeri daerah tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” Wajib menyempurnakan bulan Sya'ban selama 30 hari bila tidak melihat hilal alasannya yaitu banyak sekali alasan tertentu contohnya alasannya yaitu langit tertutup awan. 
  2. Melihat hilal bulan Ramadhan pada malam hari setelah terbenamnya matahari. Hal ini berlaku bagi individu yang merasa melihat hilal, walaupun dia sendiri memiliki sifat fasiq atau kurang adil. Barang siapa yang merasa melihat hilal, maka segeralah dia meyakini penglihatannya dan tetapkan diri bahwa bulan Ramadhan sudah tiba. Ketetapan ini spesialuntuk untuk dirinya sendiri dan orang yang secara langsung mengikutinya. Apabila mau dipublikasikan secara umum maka harus bersaksi di depan pemerintah dan ada 2 orang saksi. Adapun pola kalimat kesaksianya yaitu : "Saya bersaksi bahwa Saya sudah melihat hilal". Yang dimaksud 2 saksi tersebut yaitu 2 orang yang memiliki perilaku adil dan percaya akan kesaksian orang yang melihat hilal tersebut.
  3. Meyakini seseorang yang melihat bulan. Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak melihat bulan, kemudian diyakini dan diikuti namun dengan syarat bahwa orang tersebut adil dalam kesaksiaanya dalam melihat bulan, tidak fasik dan harus laki-laki. Tidak disyaratkan harus adil dalam ucapannya ataupun harus adil hatinya. Dalil tentang ini yaitu hadits yang diriwayatkan Abu Daud r.a dan dishahihkan oleh Ibnu Hiban : Ibnu Umar berkata “Aku memdiberi kabar kepada Rosululloh bahwa bergotong-royong saya bersaksi sudah melihat hilal. Lalu dia puasa dan memerintahkan kaumnya untuk berpuasa”.
  4. Adanya ketetapan dari pemerintah bahwa Ramadhan sudah datang menurut kesaksian orang yang sudah melihat hilal disertai sumpah di depan 2 saksi adil menyerupai yang sudah Saya utarakan pada nomor 2. Jika pemerintah sudah tetapkan tibanya Ramadhan, maka wajib bagi muslim seluruhnya ditempat dimana ada orang yang bersaksi melihat hilal, segera menjalankan puasa. Timbul pertanyaan, bagaimana kalau yang melihat hilal tersebut non muslim ? Selama dia masuk kategori adil, tidak fasiq dan pria serta pandangannya tak terbantahkan alasannya yaitu punya alasan yang berpengaruh semisal ilmuwan aneh yang melihat hilal dengan memakai alat tercanggih, maka hal itu harus diikuti alasannya yaitu ilmu yang digunakan yaitu ilmu dhoruri.
  5. Berdasarkan sangkaan sudah masuknya bulan Ramadhan melalui ijtihad/dugaan. misal masalah terhadap orang-orang yang hidup di hutan belantara atau penjara pengasingan. 


 Kewajiban puasa Ramadhan ini diperintahkan menurut Al Alquran surat Al Baqarah  Hal Yang Mewajibkan Puasa Ramadhan


Adapun diberita dari golongan orang-orang yang melaksanakan puasa menurut sudah terbitnya bintang tertentu, maka hal tersebut dihentikan diikuti, dan keputusan tersebut spesialuntuk wajib dilakukan bagi golongan dia sendiri.

Hal ini juga berlaku dalam memilih waktu sholat atau bulan haji. Intinya, kita harus konsekuen dengan pendapat yang diyakini, bila kita mulai melaksanakan puasa menurut melihat hilal, maka dalam memilih jatuhnya hari terakhir puasa, harus menurut hilal juga, dihentikan mengikuti hisab, begitu pula sebaliknya.

Selanjutnya baca : Syarat wajib puasa Ramadhan

LihatTutupKomentar