Ada teman bersahabat yang bertanya, "Saya ini sering mengamalkan membaca shalawat atas Nabi antara 50-100 kali sehari, tergantung dengan keadaan. Saya biasa mengucapkan kalimat Allaahumma shalli 'alaa Muhammadin wa aali Muhammad. Ada beberapa orang yang menyampaikan bahwa bacaan shalawat tersebut kurang panjang. Bisakah Anda menunjukan hal ini dan apa ada cara yang ideal untuk membaca shalawat kalau memang cara yang Saya lakukan itu benar-benar kurang manis ?
Jawabannya begini. Membaca shalawat yakni salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam, dan itu yakni salah satu undangan atau doa yang paling bermanfaa di dunia dan akhirat, juga salah satu persyaratan untuk menyayangi Nabi, memuja dan menghormati Nabi dan mempersembahkan hak-haknya.
Berkenaan dengan cara ideal dalam membaca bacaan shalawat Nabi, ada sejumlah cara untuk melaksanakan itu, yang sanggup Anda temukan dalam kitab Sifat Shalat Nabi karangan al-'Allaamah al-Albani halaman 165 dari edisi yang diterbitkan oleh Aarif Maktabat al-Ma'di Riyaadh.
Di antara shalawat yang paling populer yang diajarkan Nabi kepada para teman dekatnya yakni dikala mereka bertanya bagaimana mereka harus membaca shalawat kepada Nabi. Kedua bacaan shalawat tersebut yakni sebagai diberikut:
Bacaan shalawat di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari (3700) dan Muslim (406) dari hadits Ka'b ibn 'Ajrah ra.
Bacaan shalawat yang ke dua di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari (3369) dan Muslim (407) dari hadits Abu Humaid as-Saa'idi ra. Lihat pula Kitab Rawdhatu Thaalibiin oleh an-Nawawi (11/66); Fathul Baari oleh Ibnu Hajar (11/166); Sifat Shalat Nabi oleh al-Albani, halaman 175 dan A-Mawsoo'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 27/97.
Yang lebih baik dibaca yakni membacanya secara bervariasi, kadang kala membaca shalawat yang pertama, kadang kala yang kedua, sehingga keduanya terbawa. Namun bukan berarti kalau kita spesialuntuk membaca satu versi, bukan mengabaikan versi yang lain.
Tapi juga tidak dianjurkan untuk menggabungkan dan mencampur kedua shalawat tersebut sehingga menghasilkan kombinasi yang gres walaupun tidak berperihalan dengan sunnah, menyerupai yang ditetapkan oleh sejumlah ulama. Lihat penjelasannya dalam kitab Majmu 'al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah (22/335, 458; 24/242, 247); Jala 'al-Ifhaam oleh Ibn al-Qayyim (hal 373.); Qawaa'id Ibnu Rajab (hal 14.); ash-Syarh al-Mumti 'oleh Ibnu' Utsaimin (2/56, 65; 3/29, 98).
Semua bacaan di atas yakni shalawat yang biasa dibaca dikala tasyahud dalam sholat. Berkenaan dengan membaca shalawat dengan menyampaikan "Allaahumma shalli 'alaa Muhammadin wa aali Muhammadin" di luar shalat, kalau ada mitra Anda yang menyatakan bahwa shalawat itu kurang dibandingkan dengan shalawat lengkap yang sudah diriwayatkan, maka ini memang benar. Tetapi kalau apa yang ia maksudkan bahwa shalawatnya tidak sah atau tidak dihitung, maka itu tidak benar. Makara termasuk tidak tepat saja.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan dalam Fath al-Baari (11/166) bahwa dominan ulama menyatakan bahwa setiap bacaan shalawat versi apapun sanggup diterima kalau dibaca di luar sholat, tetapi shalawat dalam sholat harus memakai bacaan shalawat yang sudah diriwayatkan dalam hadits dan tidak menghilangkan sebagian dari bacaan tersebut untuk memastikan bahwa kita mengikuti sunnah dan apa yang diriwayatkan dari Nabi.
Berkenaan dengan ini juga, tidak dibatasi untuk mambaca shalawat tanpa salaam, alasannya yakni Allah sudah memerintahkan kita untuk membaca shalawat dan salam kepada Nabi, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahzaab 56.
Para ulama sudah menyatakan bahwa makruh bagi seseorang untuk membaca shalawat tanpa salaam, atau membaca salaam tanpa shalawat. Tetapi kalau ia sebut keduanya maka ia mengikuti ayat Al Alquran tadi. Lihat penjelasannya dalam kitab Fath al-Baari, 11/167.
Jawabannya begini. Membaca shalawat yakni salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam, dan itu yakni salah satu undangan atau doa yang paling bermanfaa di dunia dan akhirat, juga salah satu persyaratan untuk menyayangi Nabi, memuja dan menghormati Nabi dan mempersembahkan hak-haknya.
Berkenaan dengan cara ideal dalam membaca bacaan shalawat Nabi, ada sejumlah cara untuk melaksanakan itu, yang sanggup Anda temukan dalam kitab Sifat Shalat Nabi karangan al-'Allaamah al-Albani halaman 165 dari edisi yang diterbitkan oleh Aarif Maktabat al-Ma'di Riyaadh.
Di antara shalawat yang paling populer yang diajarkan Nabi kepada para teman dekatnya yakni dikala mereka bertanya bagaimana mereka harus membaca shalawat kepada Nabi. Kedua bacaan shalawat tersebut yakni sebagai diberikut:
"Allaahumma shalli 'alah Muhammadin wa 'alaa aali Muhammadin, kamaa shalayta 'alaa Ibraahiima wa 'alaa aali Ibraahiima, innaka hamiidun majiid. Allaahumma baarik 'alaa Muhammadin wa 'alaa aali Muhammadin kamaa baarakta 'alaa Ibraahiima wa 'alaa aali Ibraahiima, innaka hamiidun majiid."
Bacaan shalawat di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari (3700) dan Muslim (406) dari hadits Ka'b ibn 'Ajrah ra.
"Allaahumma shalli 'alaa Muhammadin wa 'alaa azwaajihii wa dzurriyyatihii kama shalayta 'alaa Ibraahima, wa baarik 'alaa Muhammadin wa 'alaa azwaajihii wa dzurriyyatihii kamaa baarakta 'aala aali Ibraahiima, innaka hamiidun majiid"
Bacaan shalawat yang ke dua di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari (3369) dan Muslim (407) dari hadits Abu Humaid as-Saa'idi ra. Lihat pula Kitab Rawdhatu Thaalibiin oleh an-Nawawi (11/66); Fathul Baari oleh Ibnu Hajar (11/166); Sifat Shalat Nabi oleh al-Albani, halaman 175 dan A-Mawsoo'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 27/97.
Yang lebih baik dibaca yakni membacanya secara bervariasi, kadang kala membaca shalawat yang pertama, kadang kala yang kedua, sehingga keduanya terbawa. Namun bukan berarti kalau kita spesialuntuk membaca satu versi, bukan mengabaikan versi yang lain.
Tapi juga tidak dianjurkan untuk menggabungkan dan mencampur kedua shalawat tersebut sehingga menghasilkan kombinasi yang gres walaupun tidak berperihalan dengan sunnah, menyerupai yang ditetapkan oleh sejumlah ulama. Lihat penjelasannya dalam kitab Majmu 'al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah (22/335, 458; 24/242, 247); Jala 'al-Ifhaam oleh Ibn al-Qayyim (hal 373.); Qawaa'id Ibnu Rajab (hal 14.); ash-Syarh al-Mumti 'oleh Ibnu' Utsaimin (2/56, 65; 3/29, 98).
Semua bacaan di atas yakni shalawat yang biasa dibaca dikala tasyahud dalam sholat. Berkenaan dengan membaca shalawat dengan menyampaikan "Allaahumma shalli 'alaa Muhammadin wa aali Muhammadin" di luar shalat, kalau ada mitra Anda yang menyatakan bahwa shalawat itu kurang dibandingkan dengan shalawat lengkap yang sudah diriwayatkan, maka ini memang benar. Tetapi kalau apa yang ia maksudkan bahwa shalawatnya tidak sah atau tidak dihitung, maka itu tidak benar. Makara termasuk tidak tepat saja.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan dalam Fath al-Baari (11/166) bahwa dominan ulama menyatakan bahwa setiap bacaan shalawat versi apapun sanggup diterima kalau dibaca di luar sholat, tetapi shalawat dalam sholat harus memakai bacaan shalawat yang sudah diriwayatkan dalam hadits dan tidak menghilangkan sebagian dari bacaan tersebut untuk memastikan bahwa kita mengikuti sunnah dan apa yang diriwayatkan dari Nabi.
Berkenaan dengan ini juga, tidak dibatasi untuk mambaca shalawat tanpa salaam, alasannya yakni Allah sudah memerintahkan kita untuk membaca shalawat dan salam kepada Nabi, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahzaab 56.
Para ulama sudah menyatakan bahwa makruh bagi seseorang untuk membaca shalawat tanpa salaam, atau membaca salaam tanpa shalawat. Tetapi kalau ia sebut keduanya maka ia mengikuti ayat Al Alquran tadi. Lihat penjelasannya dalam kitab Fath al-Baari, 11/167.